Penjelasan BBPOM Pekanbaru Terkait Obat Sirup Mengandung EG dan DEG

Yosef-Dwi-Irwan.jpg
(Haslinda/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru memberikan penjelasan terkait obat sirup anak berisiko mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Menurut informasi dari WHO, BPOM Pekanbaru menyebutkan 4 jenis obat sirup untuk anak yang mengandung EG dan DG, yakni Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. 

Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India. 

"Namun untuk keempat sirup tersebut tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia, dan hingga saat ini, produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India, tidak ada yang terdaftar di BPOM," tulis BBPOM Pekanbaru dalam keterangannya, Rabu, 19 Oktober 2022.

Sementara itu, BPOM Pekanbaru terus melakukan pengawasan secara komprehensif pre dan post market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia. 

"Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG,” jelas BPOM Pekanbaru.

Namun demikian,  BPOM Pekanbaru mengatakan, EG dan DEG dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan. BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional.


Selain itu, Kementerian Kesehatan telah menjelaskan bahwa penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI) belum diketahui. Sehingga, masih memerlukan investigasi lebih lanjut bersama BPOM, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainnya. 

BPOM juga melakukan penelusuran berbasis risiko, sampling, dan pengujian sampel secara bertahap terhadap produk obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG. 

Hasil pengujian produk yang mengandung cemaran EG dan DEG tersebut masih memerlukan pengkajian lebih lanjut untuk memastikan pemenuhan ambang batas aman berdasarkan referensi. 

"Semua industri farmasi yang memiliki obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG, diminta untuk melaporkan hasil pengujian yang dilakukan secara mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha Industri farmasi," sebutnya. 

BPOM juga mengajak masyarakat untuk menggunakan obat secara aman dan selalu memperhatikan hal-hal penting seperti anjuran pakai dari dokter, peringatan pemakaian serta konsultasi. 

Kepala BBPOM Pekanbaru, Yosef Irawan, menegaskan sampai saat ini, Kemenkes RI belum memberikan himbauan pada apotek di Pekanbaru untuk menghentikan penjualan obat berbentuk sirup. 

"Pada penjelasan BPOM tidak ada disebut. Yang jelas jika menemukan efek samping dari obat tersebut silakan infokan ke tenaga kesehatan terdekat atau bisa melalui aplikasi layanan BPOM Mobile dan e-MESO Mobile," pungkasnya.