2 Pemuda Spesialis Curanmor Jamaah Masjid Dibekuk, 1 Orang DPO

Pelaku-curanmor-di-masjid.jpg
(Dok Polsek Bukit Raya)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Dua pria pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik jamaah masjid akhirnya dibekuk Polsek Bukit Raya, Pekanbaru. 

Keduanya diketahui bernama Dicky (24) dan Restu Aji (21) sedangkan satu orang rekannya bernama Vicky saat ini masih DPO. 

Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil, mengatakan kedua pelaku diamankan saat melancarkan aksi pencurian di dua lokasi berbeda, yakni di Masjid Raudhatul Amilin, Kelurahan Tangkerang Utara, dan Masjid Hidayatullah, Kelurahan Tangkerang Selatan.

Keduanya diamankan setelah aksinya terekam kamera CCTV.  Dalam rekaman CCTV, kedua pelaku menggunakan kunci T untuk membobol kendaraan jamaah yang diparkir di area masjid. 

"Pada Kamis kemarin, tim berhasil menangkap para pelaku di dua lokasi yang berbeda, pelaku inisial DPL alias Diki ditangkap di Kecamatan Siak Hulu, sedangkan pelaku RA alias Aji ditangkap di Kecamatan Tapung," ujar Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Lambok, Minggu, 16 Oktober 2022.


Dari hasil interogasi, pelaku inisial RA alias Aji mengakui aksi curanmor di Masjid Hidayatullah Kelurahan Tangkerang Selatan. Ia menggasak satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BM 4040 MAA.

"Di TKP ini, pelaku RA alias Aji ini beraksi bersama temannya bernama Viki yang kini masuk dalam DPO kita," ulas Iptu Lambok.

Pada Sabtu kemarin, pelaku kembali beraksi di Masjid Raudhatul Amilin Kelurahan Tangkerang Utara. Di TKP ini pelaku bersama rekannya inisial DPL alias Diki menggasak sepeda motor jamaah yang tengah salat subuh. Keduanya membawa kabur sepeda motor Vario hitam dengan nomor polisi BM 5655 AK.

"Para pelaku ini mengincar sepeda motor milik jamaah masjid yang sedang menunaikan salat. Di dua TKP ini, mereka beraksi di waktu salat subuh," singkat Iptu Lambok.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan dan menginterogasi kedua pelaku. Dimungkinkan kedua pelaku masih memiliki TKP tindak pidana pencurian lainnya. 

"Untuk sementara, para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.