Peserta Didik Kenakan Pakaian Adat, Disdik Pekanbaru: Sudah Diterapkan Sejak Lama

Seragam-melayu-Riau.jpg
(Dok SMAN 15 Pekanbaru)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Mendikbud Ristek mengeluarkan peraturan No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Para peserta didik dari jenjang SD hingga SMA bakal menggunakan seragam nasional, seragam pramuka, dan pakaian adat.

Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru menyebut belum bisa mengomentari terkait kebijakan tersebut. Mereka mengaku belum menerima secara resmi terkait regulasi itu.

"Kami belum terima suratnya, belum ada kami terima surat dari kebijakan ini," ungkap Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Muzailis, Jumat 14 Oktober 2022.


Menurutnya, setiap Jumat para peserta didik di SD maupun SMP mengenakan busana khas Melayu. Mereka juga mengenakan songket dan tanjak, ikat kepala khas Melayu.

Selain itu, pada hari tertentu sekolah menerapkan penggunaan seragam Batik Melayu. Ia menyatakan, pihak dinas sudah menerapkan kebijakan ini sejak lama.

Para peserta didik mengenakannya setiap pekan. Ia menilai kemungkinan regulasi itu untuk daerah yang belum menerapkan.

"Mungkin aturan itu untuk yang belum menerapkan, tapi nanti kita lihat regulasinya. Kan sekarang anak-anak tiap Jumat pakai baju Melayu," paparnya.