Polwan Aniaya Gadis Jalani Sidang Kode Etik 5 Jam, Hasilnya Diumumkan Esok

Ilustrasi-Polri.jpg
(LIPUTAN6.COM)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Polwan Brigadir Ira yang diduga melakukan kekerasan dan penganiayaan kepada gadis Pekanbaru, Riri Aprilia Kartin, akhirnya menjalani sidang kode etik oleh Bid Propam Polda Riau, Senin, 10 Oktober 2022.

Kabid Propam Polda Riau, Kombes Johanes Setiawan, membenarkan sidang kode etik telah dilakukan. Sebelumnya sidang telah dilaksanakan pada Kamis, 6 Oktober 2022 lalu, namun ditunda karena waktunya tidak cukup. 

"Iya sidang kode etik sudah dilakukan, agendanya pemeriksaan saksi dan terduga," ujar Kombes J Setiawan, Selasa, 11 Oktober 2022.

Kombes J Setiawan mengatakan Brigadir Ira menjalani sidang kode etik selama lima jam dan hasilnya keluar pada Kamis, 13 Oktober 2022, mendatang.


"Keputusan hari Kamis besok. Nanti akan kami sampaikan," pungkasnya.

Brigadir Ira diduga melakukan penganiayaan terhadap Riri lantaran enggan untuk menjauhi dan memutuskan hubungan asmara dengan adiknya. Brigadir Ira lantas memukul dan menjambak korban.

"Pelaku merasa kesal karena telah sering diingatkan untuk menjauhi adiknya, tapi korban tidak mengindahkan," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 26 September 2022.