Harga BBM Naik, Serikat Buruh di Riau Tuntut Kenaikan Upah Minimum

Demo-Buruh-di-gubri.jpg
(TIKA AYU/RIAUONLINE.CO.ID)

 

RIAUONLINE, PEKANBARU - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)  menggelar unjuk rasa menuntut kenaikan upah minimum di depan Kantor Gubernur Riau, Selasa, 20 September 2022.

FSPMI menilai upah minimum saat ini sangat merugikan kelompok buruh ditambah lagi di tengah kenaikan BBM. 

"Setelah dua tahun dilanda Covid-19, kenaikan BBM 30 persen, tetap kenaikan buruh hanya 0,9 persen," teriak salah satu peserta demo. 

Ia menyebut 0,9 persen kenaikan upah bila dirupiahkan besarnya hanya berkisar Rp 28 ribu. Hal ini, dianggap tidak dapat menyokong kebutuhan para buruh. 

"Kesejahteraan apa yang bisa buruh impikan? untuk menyekolahkan anak, menghidupi keluarga tidak cukup. Sebelum BBM naik saja, kebutuhan hidup sudah lebih dari nilai ketetapan UMK yang dinaikan Provinsi Riau tahun lalu Pak," pekik pengunjuk rasa. 


Menanggapi hal tersebut, para buruh FSPMI mengajukan gugatan agar  penetapan upah minimum di tahun 2023 mendatang dinaikan sekitar 10-13 persen. 

"Kami menginginkan pemprov sampaikan aspirasikan kami ke pusat pak, supaya dapat meningkatkan kesejahteraan buruh pak," ujarnya.

Unjuk rasa tersebut ditanggapi oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Riau, Imron Rosidi. 

Imron mengatakan pemerintah daerah sudah melampirkan aspirasi terkait penetapan kenaikan upah minimum di Riau untuk diteruskan ke Kementerian Ketenagakerjaan.

"Sudah jadi kewenangan  pusat dalam hal pelaksanaan  UU Cipta Kerja," ujarnya.

Dalam waktu dekat, lanjut Imron, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan akan membahas penetapan upah minimum.

"Insya Allah kami akan sidang di bulan Oktober dan membahas upah minimum kabupaten," pungkasnya.