2 Kali Keluar Masuk Penjara, Pria di Pekanbaru Dibekuk Lagi Usai Maling Motor

Maling-Motor-di-Nangka.jpg
(Dok Polsek Tenayan)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Seorang residivis kembali ditangkap Polresta Tenayan Raya, Pekanbaru, usai melakukan pencurian kendaraan bermotor di Jalan Sapta Taruna, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Senin, 12 September 2022.

Pelaku, RM (37), sudah dua kali keluar masuk penjara. Sebelumnya, RM dibekuk setelah terlibat tindak pidana pencurian seng atap pada 2003. Kemudian, RM kembali ditangkap karena kasus narkoba pada 2013.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Manapar Situmeang, mengatakan pihaknya mendapatkan laporan peristiwa curanmor itu dari saksi, Syamsu Rizal.

Pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat BM 2566 AAF milik korban yang sedang diparkir.

"Kemudian tersangka menghidupkan sepeda motor tersebut dengan menggunakan 1 besi yang ujungnya runcing digunakan untuk merusak kunci kontak hingga sepeda motor korban bisa dihidupkan pelaku," terangnya.

 

 


"Setelah hidup dan hendak membawa sepeda motor korban, seorang saksi mata bernama Antonio Bernario melihat pelaku serta ciri-ciri nya," lanjut Manapar, Rabu, 14 September 2022.

Atas kejadian itu, korban dan beberapa orang saksi melaporkan peristiwa pencurian itu ke Polsek Tenayan Raya.

Berdasarkan laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu berada di pinggir Jalan Sapta Taruna.

"Dari hasil interogasi diketahui bahwa tersangka merupakan residivis pencurian seng tahun 2003, residivis kasus narkoba jenis sabu tahun 2015 dan telah melakukan curanmor sebanyak 3 kali," kata Manapar.

Curanmor pertama dilakukan pelaku pada Juli 2022 di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Di lokasi pelaku menggasak sepeda motor Honda Beat warna hitam.

 

 

"Selanjutnya pada bulan Agustus 2022 di Jalan Lokomotif perumahan Jondul Baru Kecamatan Lima Puluh. Pelaku mencuri sepeda motor Honda beat warna merah putih. Dan terkahir di lokasi saat ini," tutup Manapar.

Dari pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih dan 1 besi yang ujungnya sudah diruncingkan untuk merusak kunci kontak motor.

Pelaku kini ditahan di Mapolsesk Tenayan Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan pengusutan lebih lanjut. RM terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman di atas 5 tahun.