Tarif Parkir di Pekanbaru Naik, Tapi Jukir Tak Dibekali Karcis

karcis-parkir-tarif-Rp-2000-ribu.jpg
(Rafiq/Riauonline)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Kenaikan tarif parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru resmi diberlakukan, 1 September 2022 lalu. Semua juru parkir atau jukir mesti mematuhi aturan dalam memberikan jasa layanan parkir.

Para jukir mesti mengenakan rompi dan topi. Mereka juga membawa atribut seperti topi dan juga payung untuk pelayanan saat hujan.

Jukir diwajibkan untuk memberi karcis dan menawarkan pembayaran non tunai kepada pemilik kendaraan. Namun, sebaran karcis parkir di Kota Pekanbaru belum merata kepada para juru parkir. Beberapa pengendara mengeluhkan masih ada jukir tak memberikan karcis saat hendak membayar parkir.

"Tadi parkir di depan toko di Jalan Riau, tapi pas mau bayar saya minta karcis, malah tak ada. Sempat berdebat jadinya sama jukir," kata pemilik kendaraan bermotor, Imam, kepada RIAUONLINE, Jumat 9 September 2022.

 


 

Hal sama disampaikan Riana saat parkir di Jalan Air Dingin, Marpoyan Damai, Pekanbaru. Usai membeli makanan di salah satu warung, ia dimintai uang parkir namun tak diberikan karcis.

"Bayar aja, tapi tak ada karcis. Padahal, jukirnya pakai rompi dan atribut lengkap," ungkapnya.

Kenaikan tarif parkir ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 41 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 148 tahun 2020 tentang tarif layanan parkir pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah. Perwako ini tertanggal 9 Mei 2022 ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru saat itu, Firdaus.

 

 

Dalam Perwako tersebut, secara resmi telah menaikkan tarif parkir tepi jalan umum. Untuk kendaraan roda dua tarif parkir kini Rp 2.000 dan tarif parkir roda empat menjadi Rp 3.000. Sementara untuk roda enam atau lebih tetap Rp 10.000 untuk sekali parkir

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso menyebut, kenaikan tarif juga seiring dengan kenaikan target harian parkir yakni dari Rp 23 Juta hingga Rp 30 juta. Sedangkan capaian pendapatan parkir jalan umum sejak Januari 2022 sebesar Rp 9 miliar dari Rp 11 miliar.