PT Duta Palma Grup Menang Praperadilan atas Kejaksaan Agung RI

Prapid-PT-Duta-Palma-Group.jpg
(pp.pn-pekanbaru.go.id)


RIAUONLINE, JAKARTA - PT Duta Palma dinyatakan menang pada sidang praperadilan atas Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Hal ini diketahui usai penyidikan yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tersebut dalam Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 jo.

Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 91.a/F.2/ Fd.2/07/2022 tanggal 04 Juli 2022, dan semua turunannya berikut dengan segala penetapannya adalah tidak berdasarkan hukum dan tidak sah, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap para pemohon dalam hal ini adalah PT Duta Palma.

Selanjutnya, menyatakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon yakni Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia sebagaimana tersebut dalam Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-110/ F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 jo.

 

 


Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-133/F.2/ Fd.2/06/2022 tanggal 21 Juni 2022, dan semua turunannya berikut dengan segala penetapannya adalah tidak berdasarkan hukum dan tidak sah, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap PT Duta Palma.

Menyatakan Penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon yakni Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia sebagaimana tersebut dalam Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-130/F.2/ Fd.2/06/2022 tanggal 08 Juni 2022 jo.

Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-132/F.2/ Fd.2/06/2022 tanggal 09 Juni 2022, dan semua turunannya berikut dengan segala penetapannya adalah tidak berdasarkan hukum dan tidak sah, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap PT Duta Palma.

 

 

"Memulihkan hak PT Duta Palma dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," tulis keterangan tersebut, Selasa, 6 September 2022.

Menghukum Termohon yakni Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Pekanbaru akhirnya menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan oleh lima anak perusahaan pada PT Duta Palma Group gugur. Sidang pokok perkara sudah masuk ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan segera disidangkan.

"Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon tersebut gugur," ujar hakim praperadilan, Dr Salomo Ginting, dalam putusannya yang dibacakan, Selasa, 6 September 2022.