Kasat Narkoba Kuansing Diperiksa Propam Polda Riau, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Ilustrasi-Polri.jpg
(LIPUTAN6.COM)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Plh Kasat Narkoba Polres Kuansing, Ipda Iwan Siagian, diperiksa Bid Propam Polda Riau. Ia diperiksa terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dalam melaksanakan tugas saat menggerebek rumah dinas anggota DPRD Kuansing, RN, pada 8 Agustus 2022.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan saat ini Ipda Iwan Siagian masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau.

"Kayaknya masih pemeriksaan (Ipda Iwan Siagian)," ujar Kombes Narto, Jumat, 26 Agustus 2022.

Sampai saat ini, belum ada kepastian hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan yang dilakukan oleh Ipda Iwan.

Sebelumnya, Ipda Iwan yang melakukan penggerebekan di rumah anggota DPRD Kuantang Singingi (Kuansing), RN.

Saat itu, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba di rumah itu. Hasil tes urine yang dilakukan kepada RN di Mapolres Kuansing juga negatif.


 

 

Buntut dari penggerebekan itu, Ipda Iwan dipanggil Paminal Bidang Propam Polda Riau.

Kapolda Riau, Irjen Polisi Mohammad Iqbal, menyebut pemeriksaan anak buahnya itu dilakukan atas dugaan pelanggaran etik.

"Diduga ada penyalahgunaan wewenang,” ujar Irjen Iqbal pada Senin, 22 Agustus 2022.

Iqbal menegaskan, jika terbukti menyalahgunakan wewenang, Ipda Iwan akan menerima hukuman.

"Prinsipnya, kalau terbukti, akan ada mekanisme untuk menindak itu," tegas Iqbal.