Warga Binaan Rutan Kelas II B Siak Terima Remisi HUT ke-77 RI

Bupati-Siak-Bagi-remisi-ADV.jpg
(Istimewa)

 

RIAU ONLINE, SIAK - Sempena Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Siak memberikan remisi kepada 425 Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan (WBP) Kelas II B Siak, Lapas Siak, Rabu, 17 Agustus 2022.

Bupati Siak, Alfedri, mengatakan pemberian remisi setiap HUT RI bagi warga binaan pemasyarakatan sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan pemasyarakatan yang berkomitmen dalam menjalankan masa tahanan dengan baik.

Tujuan utama program pembinaan untuk mendidik mental spiritual dan sosial dan berinteraksi dengan baik.

Alfedri mengimbau, bagi warga binaan yang mendapatkan remisi, agar memanfaatkan momen ini sebagai motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat dengan aturan serta tetap mengikuti program pembinaan dengan baik dan bersungguh-sungguh.


”Tanamkan pikiran kita, bahwa proses yang saudara jalani sekarang bukan penderitaan semata, melainkan sebuah proses pendidikan dan pembinaan, untuk menjadi manusia yang lebih baik, kuat dan lebih bermartabat dari sebelumnya,” ucap Alfedri.

Alfedri turut mengucapkan selamat atas remisi ini bagi seluruh warga binaan di rutan Kelas IIB Siak. Ia berpesan kepada warga yang melanjutkan masa hukuman untuk menunjukan sikap yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan dan proses pembinaan di masa akan datang.

"Bagi warga binaan yang mendapatkan remisi sekaligus memperoleh kebebasan, selamat kembali ke tengah keluarga, selamat bergabung di lingkungan masyarakat, berbuat baiklah di tengah masyarakat dan mampu berkontribusi untuk kampungnya masing-masing,” kata Alfedri.

Sementara itu, Kepala Rutan Siak diwakili Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rumah Tahanan Siak, Satrio Widakdo, mengatakan peringatan HUT ke-77 RI tahun ini, pemerintah memberikan remisi di rutan Siak.

"Kondisi terkini di Rutan Siak jumlah penghuni keseluruhan 537 orang, narapidana 451 dan tahanan 86 orang. Adapun jenis hukuman didominasi oleh narkotika 331 kasus pencurian 75 dan 69 orang kasus perlindungan anak. Melihat kondisi ini, tentu saja Rutan Siak Over kapasitas 419,5 persen atau kelebihan hunian”,ujarnya.

Adapun pengusulan remisi di tahun ini, Rutan Siak mengusulkan remisi umum sebanyak 425 orang warga binaan dengan pidana umum sebanyak 229, kasus PP 99 sebanyak 196. 

”Tentunya yang kita usulkan telah memenuhi syarat, atau telah menjalani kurungan selama 6 bulan dan juga berkelakuan baik dibuktikan dengan sistem penilaian narapidana,” tutupnya.