Laga Ayam Resmi Dibatalkan di Riau, Begini Hukumnya dalam Islam

Ayam-Aduan.jpg
(kabartani.com)


Laporan: Dwi Fatimah

RIAUONLINE, PEKANBARU - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Komite Pemuda Nasional Indonesia (KNPI) Riau berencana mengadakan Grand Tournament Laga Ayam Bangkok pada 10 November mendatang. Namun akhirnya, rencana itu resmi dibatalkan.

Ketua DPD KNPI Riau, Larshen Yunus, mengatakan bahwa batalnya kegiatan ini setelah adanya instruksi dari pimpinan pusat yang meminta acara tersebut dibatalkan, bukan karena hal lainnya.

"Saya menjaga ketua umum (ketum) saja, kalau nggak karena ketum itu, nggak kami batalkan," ujarnya saat dihubungi RIAUONLINE via telepon, Minggu, 17 Juli 2022.

Larshen menyayangkan reaksi masyarakat yang sebelumnya menuai pro dan kontra. Menurutnya, tidak sedikit masyarakat yang salah mengolah informasi.

"Kan sudah jelas ditulis bahwa itu laga ayam bukan sabung ayam. Laga berarti ada peraturannya jelas," Ungkapnya.

Meski menuai banyak komentar, Larshen mengungkap bahwa laga ayam ini berangkat dari kearifan lokal masyarakat. Apalagi Provinsi Riau memiliki beragam suku yang tersebar dari berbagai daerah dan ada yang menjadikan laga ayam sebagai tradisi.

“Suku Talang Mamak itu ada (adu ayam), cuma konteksnya bukan judi. Ini justru menjaga kearifan daerah. Kita melestarikan dengan cara ini,” jelasnya.


Dikutip dari medion.co.id, laga ayam atau sering disebut adu ayam (fighting cock, gamecock atau gamefowl) adalah ayam jantan atau ayam jago yang memiliki ciri fisik dan karakter yang cocok untuk tarung dan dipelihara khusus untuk diadu atau ditandingkan.

 

 

Lalu, apa hukum laga ayam dalam Islam? Berikut penjelasannya:

Mengutip buku Kumpulan Tanya Jawab Keagamaan oleh Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah, hukum laga ayam adalah haram. Sebab, mengadu binatang adalah tindakan menyakiti yang tidak ada faedahnya sama sekali. Permainan ini dilakukan hanya untuk kesenangan semata.

Hal serupa disampaikan oleh Syeikh Ibrahim al-Bajuri dalam kitabnya yang berjudul Al-bajuri. Beliau menyebutkan bahwa sesungguhnya akad adu domba dan adu ayam adalah haram secara mutlak. Sebab ini merupakan perbuatan bodoh dan termasuk perbuatan menyerupai kaum Nabi Luth yang dibinasakan Allah karena dosa-dosanya.

Larangan sabung ayam tampak juga pada hadits riwayat Abu Dawud dan At-Tirmidzi berikut. Dari Sahabat Ibnu Abbas ra., ia berkata:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ التَّحْرِيشِ بَيْنَ الْبَهَائِم

“Rasulullah SAW melarang (kita) mengadu binatang,” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi).

Kemudian Madzhab Syafi’i juga menyatakan pendapatnya tentang keharaman tindakan mengadu hewan:

“Al-Halimi mengatakan bahwa hukum mengadu anjing dan (menyabung) ayam haram karena menyakiti hewan tanpa manfaat. Ibnu Suraqah dalam Kitab Adabus Syuhud menyatakan, hukum memaksa kera menari haram karena di dalamnya mengandung unsur penyiksaan. Serupa dengan pengertian ‘memaksa menari’ adalah menyabung dua ekor ayam dan mengadu dua ekor kambing,”

Dari banyaknya pendapat tersebut, jelas bahwa Islam melarang permainan sabung ayam bagi umatnya. Permainan ini bisa menimbulkan banyak mudharat dan mendatangkan dosa bagi pelakunya.