13 Langkah Percepatan Penurunan Stunting dan Kemiskinan di Sumatera

Rakor-Gubernur-se-Sumatera.jpg
(Muthi Haura/RIAUONLINE.CO.ID)


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau Syamsuar mengatakan, Gubernur se-Sumatera telah menyepakati 13 langkah percepatan penurunan stunting dan kemiskinan ekstrem di Pulau Sumatera.

"Langkah pertama, memastikan ketersediaan dan kelancaran distribusi pangan yang bergizi bagi keluarga berisiko stunting," katanya saat rapat koordinasi (rakor) Gubernur se-Sumatera di hotel Premiere Pekanbaru, Kamis, 30 Juni 2022.

Langkah kedua, mendorong pemerintah daerah menganggarkan penyediaan beras bio fortifikasi. Tentu saja bekerja sama dengan Perum Bulog untuk keluarga berisiko stunting.

Ketiga, perjanjian kerja sama pelayanan Kesehatan dan KB, ketahanan pangan, sarana dan prasarana antar provinsi termasuk keluarga yang berisiko stunting pada daerah perbatasan dengan melibatkan sektor terkait.

Syamsuar menjelaskan, untuk langkah keempat, mendorong pemerintah pusat membuat regulasi yang lebih spesifik. Regulasi ini untuk mendorong sinergisitas lintas sektor dalam penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, dan pelayanan kesehatan.

Langkah kelima, meminta kepada Kementrian Kesehatan (Kemenkes) untuk dana penanganan stunting dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 yang sudah menjadi bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi untuk tidak dibatalkan atau dihenti salur.

Keenam, MoU Gubernur se-Sumatera untuk kasus rujukan lintas provinsi, kabupaten/kota yang ada di Sumatera sesuai dengan indikasi medis dan kompetensi yang ada di RS rujukan dapat diakomodir oleh BPJS Kesehatan.


 

 

Selanjutnya, yang ketujuh, perjanjian kerja sama perluasan zonasi pendidikan bersama antar wilayah perbatasan. Kedelapan, mendorong Kementerian Kominfo untuk memprioritaskan penyediaan infrastruktur jaringan di wilayah blank spot se-Sumatera dalam rangka mendukung merdeka belajar.

Kesembilan, pembangunan rumah aman atau rumah asuh bagi disabilitas korban kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTPA). Kesepuluh, usulan kepada kementrian terkait adanya regulasi penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang telah stabil tetapi terlantar.

Lebih lanjut, langkah kesebelas, koordinasi dan kesiapan pemulangan PPKS ke provinsi asal, melalui pembuatan SOP, kartu identitas PPKS dan lain-lain. Langkah seterusnya, Sentra Bina Laras Bengkulu sebagai rujukan ODGJ dan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTPA) dari trafficking se-Sumatera (penunjukan kemensos).

"Terakhir, kesiapan RSUD sebagai pusat rujukan kesehatan nasional di Sumatera," pungkasnya.

Rakor Gubernur se-Sumatera ini dihadiri sepuluh Gubernur se-Sumatera, di antaranya Gubernur Aceh, Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Sumatera Barat.

Kemudian, Gubernur Kepri, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Jambi, Gubernur Lampung, Gubernur Bengkulu, dan Gubernur Bangka Belitung. Juga turut hadir beberapa menteri, seperti Mendagri, Menkeu, dan Bappenas.