Gubri Tegaskan Pelarangan Ekspor Bukan CPO tetapi Minyak Sawit RDB

truk-cpo.jpg
(Robi Susanto/Riau online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Berdasarkan Surat Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian Republik Indonesia No 165/KB.020/E/04/2022 secara tegas dinyatakan bahwa larangan ekspor hanya diberlakukan untuk ekspor minyak goreng dan RDB Palm Olein yang merupakan bahan baku minyak goreng.

Gubernur Riau, Syamsuar mengatakan sehingga tidak ada larangan ekspor terhadap CPO dan penjualan CPO tetap dilaksanakan seperti biasa.

"Yang dilarang itu bukan semua, tapi yang dilarang itu hanya ekspor (bahan baku) minyak goreng (RBD Palm Olein). Supaya minyak goreng ini bisa untuk kebutuhan rakyat Indonesia. Sebab beberapa waktu lalu, sempat terjadi kelangkaan minyak goreng. Karena itulah dibuat kebijakan ini agar nanti tidak terjadi kelangkaan lagi," ujar Syamsuar, Selasa 26 April 2022.

Dikatakan Syamsuar, namun kebijakan ini telah membuat banyak pengusaha sawit yang menurunkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit sehingga merugikan petani.


"Jadi diminta kepada seluruh Perkebunan Kelapa Sawit (PKS) agar tetap melakukan pembelian TBS mengacu pada ketentuan Permentan No 1 Tahun 2018 dan peraturan gubernur yang berlaku berdasarkan harga yang ditetapkan Dinas Perkebunan Provinsi Riau. Bagi perusahaan yang tidak mengindahkan ketentuan ini akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari pemerintah pusat," jelasnya.

Lanjut Syamsuar, ia sudah memberi perintah kepada Dinas Perkebunan dan kepala daerah di kabupaten/kota se-Provinsi Riau untuk mengawal kebijakan ini.

"Ini saya sudah perintahkan kepala dinas tolong siapkan ini. Agar masyarakat kita tidak diakali oleh pemilik pabrik kelapa sawit dengan sekehendak hatinya menetapkan harga," tegasnya.

Untuk diketahui, CPO adalah minyak kelapa sawit mentah yang berwarna kemerah-merahan yang diperoleh dari hasil ekstraksi atau dari proses pengempaan daging buah kelapa sawit. Sebelum diolah menjadi berbagai produk, CPO biasa dimurnikan terlebih dahulu.

Pemurnian tersebut menghasilkan minyak sawit RBD sebagai bahan baku utama minyak goreng. Hasil pemurnian inilah yang dilarang ekspor oleh pemerintah pusat.