Dishub Pekanbaru Derek Kendaraan Yang Parkir Sembarang di Depan STC

dderak.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan roda empat yang parkir sembarang. 

Seperti di depan Sukaramai Trade Centre (STC) Pekanbaru, Sabtu kemarin, 23 April 2022.

Satu unit kendraaan Daihatsu All New Terios jadi sasaran penindakan aparat gabungan. Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru dan Satlantas Polresta Pekanbaru langsung menderek kendraaan tersebut.


Kendaraan roda empat itu tidak hanya berhenti di depan tanda larangan parkir, namun juga menimbulkan kemacetan arus lalu lintas di sekitar kawasan pusat ekonomi tersebut.

"Kita dari Dishub dan Satlantas langsung melakukan penindakan dengan menderek mobil yang melanggar," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso, Minggu 24 April 2022.

Ia menyebut, penindakan ini dilakukan bersama pihak satlantas sebagai sinergi dalam upaya menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan.

"Jadi kita sudah menderek satu unit kendaraan roda empat yang parkir sembarangan di depan STC, sebab sudah menimbulkan kemacetan," tegasnya.

Pihaknya bersama satlantas menghimbau kepada para pengendara agar tertib berlalulintas. Mereka bisa parkir di lokasi parkir yang ada di sepanjang ruas jalan kota ini.

"Kita tegaskan, jangan sampai parkir di lokasi yang terdapat rambu larangan parkir dan di lokasi lainnya yang tidak dibenarkan untuk parkir," kata Yuliarso.