Puluhan Mahasiswa Menangis Diduga Kecewa Syafri Harto Divonis Bebas

mahasiswi-menangis.jpg
((instagram/@fakta.beriita))

RIAU ONLINE, PEKANBARU- Korban kekerasan seksual di kampus Unri mesti menerima kenyataan pahit. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru akhirnya membebaskan Syafri Harto yang merupakan dekan terdakwa kasus pelecehan seksual.

 

Rasa kecewa lantaran Hakim menyatakan bahwa Syafri Harto tidak terbukti melakukan kekerasan dan pengancamam terhadap mahasiswanya. Hakim juga menilai, tidak ada saksi kuat yang dapat membuktikan pengaduan dari korban LM.

 

Tak hanya korban, puluhan mahasiswa yang rela menanti hasil putusan Hakim juga ikut kecewa. Mereka meluapkan rasa kesal dan kecewa dengan tangisan tak tertahan.

 

 

Seperti terlihat dalam video yang diposting @fakta.indo. Puluhan mahasiswa memakai almamater biru memadati jalan di depan Pengadilan Negeri di Jalan Teratai. Mereka pun saling merangkul dan menguatkan satu sama lain.

 

Beragam komentar kekecewaan serta dukungan juga diungkapkan netizen. Mereka menyindir Majelis Hakim yang dianggap tidak adil dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa.

 


Seperti dituliskan @christinadessi_ "Keren banget kalian! Sukses buat kalian, biar hukum alam yang bergerak."

 

Komentar lainnya menuliskan "Mau maju gimana kalau hukumnya aja seperti ini. Tumpul ke atas, tajam ke bawah," sindir @bram_dmt.

 

Sebelumnya diberitakan riauonline.co.id, tidak terbukti melakukan pencabulan terhadap mahasiswi bimbingannya, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau (Fisipol Unri) non aktif, Syafri Harto dibebaskan dari segala tuntutan di PN Pekanbaru, Rabu, 30 Maret 2022.

 

 

 

 

 

 

Hakim ketua, Estiono dalam sidang di PN Pekanbaru, mengatakan kalau terdakwa Syafri Harto dibebas. "Dengan ini kita membebaskan terdakwa Syafri Harto dari segala tuntutan," ujar Hakim ketua, Estiono, Rabu, 30 Maret 2022.

 

Selanjutnya, Estiono juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengeluarkan Syafri Harto dari sel tahanan. "Dengan ini kami meminta JPU untuk membebaskan terdakwa Syafri Harto" ujarnya.