Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Perumahan Jalan Garuda Sakti, 1 Residivis

Pengedar-sabu39.jpg
(dok Polsek Tampan)

Laporan Aulia Roni Tuah

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Tim Opsnal Reskrim Polsek Tampan, menggrebek salah satu rumah di perumahaman Permata Griya Regency di Jalan Garuda Sakti Km 2, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tuah Madani, Pada Kamis 17 Maret 2022.

 

Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama Mengatakan, Pelaku berjumlah empat orang berinisial HN (47 tahun), HC (39 Tahun), SL (51 Tahun, dan HI (50 Tahun). 

 

"Anggota melakukan pemantauan, dan menangkap tiga orang pembeli inisial HC, SL, dan HI, dengan barang bukti dua paket kecil sabu, setelah dilakukan penangkapan, anggota pada saat itu juga melakukan pengembangan," Sebutnya Pada Rabu 30 Maret 2022.

 


 

Introgasi terhadap tiga orang tersebut dikatakan Komang, Tim opsnal Polsek Tampan melakukan pengembangan terhadap sebuah rumah di perumahan, yang merupakan bandar sabu. 

 

"Saat dilakukan penangkapan di Rumah HN, Pelaku berusaha kabur dan berusaha menghilangkan barang bukti didalam kamar mandi, namun anggota berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti sabu," Jelasnya. 

 

Dikatakan Komang, HN merupakan resedivis dengan kasus yang sama, yang sudah berulang kali keluar masuk penjara. Petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka, 2 paket kecil seberat 0, 18 gram, Satu paket sedang seberat 3, 44 gram, timbangan digital, Satu sendok yang digunakan untuk menakar sabu, dan uang diduga hasil penjualan Rp. 250.000.

 

"HN ini merupakan resdivis dengan kasus yang sama, yang sudah lama menjual narkoba di wilayah Garuda Sakti KM 2," Ungakapnya. 

 

Polisi masih melakukan pengembangan kasus, Terhadap pelaku lainnya. Menurut pelaku, dirinya mendapat barang haram tersebut dari temannya, yang identitasnya sudah diketahui petugas.