Pekanbaru PPKM Level 3, Aktivitas Perbelanjaan di Mal Dibatasi 50 Persen

mal-cp.jpg
(Laras Olivia/RIAUONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-PPKM level 3 di Kota Pekanbaru berlanjut selama dua pekan mendatang hingga 28 Maret 2022. Ada sejumlah pembatasan aktivitas masyarakat selama PPKM level 3 di Kota Pekanbaru.

"Kita sudah keluarkan surat edaran Wali Kota Pekanbaru terkait PPKM level 3, sama tentang pembatasannya dengan surat edaran terdahulu," uajar Asisten I Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Syoffaizal.

Sejumlah pembatasan seperti aktivitas di pusat perbelanjaan atau mal hanya bisa beraktivitas hingga pukul 21.00 WIB. Kapasitas di dalam pusat perbelanjaan atau mal pun terbatas hanya 50 persen.

Syoffaizal menyebut bahwa UMKM mendapat waktu lebih untuk berjualan. Namun tetap mengikuti protokol kesehatan selama beraktivitas. "Ini mungkin yang prinsip hampir sama dengan surat edaran terdahulu," jelasnya.

Dirinya menyebut bahwa kasus Covid-19 cenderung mengalami tren penurunan saat ini. Kasus harian menurun jadi seratus kasus sebelumnya dua ratus lebih.


Mantan Kepala BPKAD Kota Pekanbaru menyebut bahwa perkiraan awal Kota Pekanbaru bisa masuk PPKM level 2. Namun sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Kota Pekanbaru masih di PPKM level 3.

Pemerintah kota sudah menerima Instruksi Mendagri No.17 tahun 2022. Ia menyampaikan bahwa Kota Pekanbaru masih tetap di PPKM level 3.

Kota Pekanbaru bersama empat daerah di Provinsi Riau bertahan di level 3. Daerah tersebut yakni Kota Dumai, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir dan Kabupaten Kepulauan Meranti.