Dua Penjambret Ponsel Emak-Emak Masih Berstatus Pelajar

jambrett-ditangkap.jpg
(RAHMADI DWI)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Dua penjambret dibekuk Polsek Tampan, Pekanbaru, Minggu, 6 Maret 2022.

Keduanya YG dan AD masih berstatus pelajar. Keduanya nekat merampas handphone emak-emak di Perumahan Unri, tepatnya di Komplek Perumahan Graha Bina Widya, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru

Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama mengatakan, kejadian bermula saat Diana (43) pulang mengantar anaknya les menggunakan sepeda motor.

"Korban saat itu meletakkan HPnya di dasboard sepeda motor sambil membonceng keponakan yang berusia 6 tahun yang tegak berdiri di depan sepeda motor," ujar Kompol I Komang, Senjn, 7 Maret 2022.

Ketika korban hampir dekat rumahnya, tiba-tiba datang dua pelaku menggunakan sepeda motor Honda beat warna Merah hitam memepet korban dari arah sebelah kiri lalu mengambil HP di dashbord motor korban.


Korban sempat mengejar pelaku, namun keduanya langsung kabur dan kehilangan jejak.

"Saat itu ada warga yang ikut mengejar dan memberitahukan tempat lewatnya pelaku tadi ada Rekaman CCTV agar dapat melihat wajah pelaku, selanjutnya korban ke tempat rumah yang ada CCTV dan mendapatkan tangkapan layar dua orang pelaku yang mengambil HP miliknya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tampan," terang Kapolsek.

Tak berselang lama, kedua pelajar ini diamankan di rumahnya di Dusun Sialang Indah, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

"Dari keterangan keduanya, mereka mengaku telah melakukan jambret terhadap wanita berusia 43 tahun dan keduanya dibawa ke Mapolsek untuk proses selanjutnya."

Barang bukti yang dapat diamankan dari pelaku berupa satu Unit HP Oppo Reno 4F warna Putih dan satu unit sepeda motor merk Honda beat warna Merah hitam terpasang plat BM 2973.

"Keduanya dipersangkakan Pasal Pasal 365 atau Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara," tutup Kompol I Komang.