Pengedar Narkoba Mengaku Sabu Miliknya Berasal dari Napi Rutan Pekanbaru

Pengedar-narkoba-jaringan-napi-rutan-pekanbaru.jpg
(Dok Polresta Pekanbaru)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengamankan dua pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 6,34 gram yang dikendalikan narapidana di Rutan Pekanbaru.

 

Pelaku inisial MR dan MAI diamankan pada sabtu, 5 Februari 2022, di Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru.

 

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Ryan Fajri mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di sekitar jalan HR Soebrantas kerap dijadikan transaksi narkotika jenis sabu.

 

 

“Bapak Kapolresta langsung memerintahkan untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” sebutnya, Selasa, 8 Februari 2022.

 

Petugas yang menyamar sebagai pembeli berhasil mengamankan pelaku MR tanpa perlawanan.

 

“Pelaku ini kita amankan dengan cara undercover buy, hasilnya pelaku MR diamankan, pelaku MR mendapatkan sabu dari pelaku MA,” terangnya.

 


Dari hasil interogasi terhadap MR, polisi mengamankan satu pelaku inisial MAI.

 

 

“MAI mengaku sabu tersebut didapat dari pelaku MHA yang merupakan napi di Pekanbaru,” ujarnya.

 

Selain barang bukti sabu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor, dua unit handphone serta uang tunai Rp 350 ribu,