Cabuli Dua Anak Tiri, Pria Tua Diringkus Polisi di Pekanbaru

cabuli-anak-tiri.jpg
(DEFRI/ RIAUONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kasus pencabulan terhadap anak kian marak terjadi di Bumi Lancang Kuning, Provinsi Riau.

Mulai dari dosen diduga cabuli mahasiswi bimbingannya, kemudian mahasiswa diduga cabuli bocah 6 tahun di Masjid di Pekanbaru dan terbaru ayah tiri cabuli anak tirinya dari tahun 2016.

Kapolsek Tampan, AKP I Komang Aswatama menceritakan kronologis kejadian pencabulan yang dilakukan pelaku H terhadap anak tirinya S (18) dari tahun 2018.

"Awal kejadian ini terjadi pada tahun 2016 di Pulau Jawa, Pelaku nekat mencabuli anak tirinya S berulang kali," ucap AKP I Komang kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 13 Desember 2021.

Istri pelaku yang tidak mau kasusnya diperpanjang pergi ke Pekanbaru untuk memulai hidup baru dengan anak-anaknya.


"Pada tahun 2021, pelaku kembali melancarkan aksi bejatnya dengan mencabuli adik S yang masih berusia 15 tahun," terang I Komang.

H ini mencabuli adik S awal bulan Oktober 2021. Aksinya diketahui setelah adik S bercerita kepadanya dan akhirnya S muak dengan sikap bejat H melaporkan kejadian ini ke Polsek Tampan Pekanbaru.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku perbuatan cabulnya terhadap S dan adiknya sejak tahun 2016 di Pulau Jawa dan Pekanbaru."

"Pelaku juga mengakui sempat menyetubuhi korban S namun tidak sampai hamil," tambahnya.

Aksi bejat H Akhirnya berakhir di balik jeruji besi dan ditahan di Mapolsek Tampan.

"Menurut Ayat (1) Pasal 82 Undang-Undang tersebut, pelaku pencabulan terhadap anak dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.