LBH Pekanbaru Beberkan Bukti Syafri Harto Lakukan Dugaan Perbuatan Cabul

Rian-Sibarani.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru membeberkan bukti yang ditemukan kalau Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Riau, Syafri Harto diduga benar melakukan cabul.

"Ada bukti yang kita serahkan ke kepolisian, seperti SH yang meminta foto mahasiswi bimbingannya," ucap Kuasa Hukum korban dari LBH Pekanbaru, Rian Sibarani kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 18 November 2021.

Rian juga mengatakan kalau perbuatan yang dilakukan Syafri Harto sangat tidak relevansi dilakukan oleh dosen pembimbing kepada mahasiswi bimbingannya.

"Ini tidak ada relevansinya dengan akademi, saya tidak tahu apa alasannya meminta foto penyintas," tambah Rian.

Rian akan terus mengawal proses hukum ini hingga SH mau mengakui perbuatannya dalam persidangan nanti.


"Mari kita tunggu keberanian jaksa untuk mengungkap kasus ini, hingga ada putusan dari Pengadilan," pungkasnya.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan akan segera melakukan pemanggilan kembali kepada Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau, Syafri Harto.

 

 

 

Namun kali ini bukan sebagai saksi, tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Mahasiswi bimbingannya inisial L.

"Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," ucap Kombes Pol Narto, Kamis, 18 November 2021