Pemprov Riau: Plt Bisa Dari Siapa Saja tapi Ketua DPRD Kota Masih Haknya PKS

Kabiro-Tapem-Firdaus.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Administrasi, Setdaprov Riau, Firdaus mengatakan, pasca pemberhentian Ketua DPRD Kota Pekanbaru, ketiga Wakil Ketua DPRD menunjuk Ginda Burnama sebagai Plt Ketua DPRD dan itu sah saja.

 

Hanya saja, Firdaus menjelaskan, pelaksana tugas (plt) ini durasi kerjanya hanya sementara. 

 

 

 

Pasalnya, setelah nantinya proses surat menyurat selesai di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, maka akan dikembalikan lagi ke DPRD Kota Pekanbaru dan penunjukan Ketua DPRD harus dari partai pemenang.

 

 

“Tapi itu sementara, selanjutnya penunjukan ketua DPRD Kota masih haknya partai PKS karena mereka pemenangnya. Itu aturannya,” katanya kepada RIAUONLINE.CO.ID saat dihubungi via telepon.

 

 

 

Firdaus juga mengatakan, saat ini pihaknya sudah menerima surat resmi pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru. Nantinya surat itu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 


 

“Jika sesuai, mungkin tidak akan lama prosesnya untuk kemudian dikembalikan lagi kepada DPRD Kota Pekanbaru,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

Diketahui, DPRD kota Pekanbaru melaksanakan paripurna dengan agenda acara Pengumuman Pemberhentian Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru atas nama Hamdani, Selasa, 2 November 2021.

 

 

 

Paripurna ini sendiri dihadiri oleh 30 Anggota DPRD Kota Pekanbaru. Usai keputusan dibacakan, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Ginda Burnama sempat menanyakan kepada undangan yang hadir apakah setuju dengan pemberhentian Hamdani dari Ketua DPRD. 

 

 

 

Undangan yang hadir menyatakan setuju adanya pemberhentian Hamdani sebagai Ketua.