Satgas Covid-19 Sidak Tempat Hiburan Malam Holywings

Holly-Wings.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru kembali melakukan sidak disejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Pekanbaru, Selasa, 2 November 2021 sekira pukul 21.30 WIB.

 

Tim Gabungan dari Polresta Pekanbaru, dan Satpol PP Kota Pekanbaru, langsung masuk ke dalam THM Holywings namun tempat tersebut sudah tutup dan tidak ada lagi pengunjung di dalamnya.

 

Karena tidak ada aktivitas di dalam THM Holywings Pekanbaru, Tim Satgas Covid-19 Pekanbaru hanya memberikan imbauan kepada pengelola Holywings Pekanbaru agar tetap beroperasi sesua dengan aturan yang berlaku, dan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Kita dari Tim Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru, Gakum, Satpol PP bersama Polresta dan Kodim melakukan pengawasan tempat-tempat hiburan malam. Dimana sesuai dengan surat edaran walikota kegiatan hiburan malam diperbolehkan buka sampai pukul 21.00 WIB," ucap Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang.

 


Selanjutnya dari hasil Sidaknya, Iwan tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan Holywings Pekanbaru. Sebagaimana diatur pada Surat Edaran (SE) Nomor :23/SE/SATGAS/2021, tentang pedoman penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 di Kota Pekanbaru.

 

 

 

"Memang mereka mengikuti aturan sebagaimana surat edaran walikota. Tadi kita lakukan pengecekan, pengawasan, kita sudah cek memang tidak kita temukan pelanggaran, maka dari itu kita edukasi dan imbauan kepada mereka," terangnya.

 

Iwan menegaskan, Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru khususnya Satpol PP akan terus melakukan pengawasan sebagaimana tugas pokok dan fungsinya.

 

"Apabila nanti kita dapati adanya pelanggaran, maka akan kita lakukan penindakan. Malam ini ada beberapa tempat, di Jalan Sudirman Angel’s Wing, dan di Jalan Nangka," pungkasnya.