Indra Agus Lukman Ditahan di Rutan Polres Kuansing hingga 31 Oktober 2021

Indra-Agus-Lukman-tersangka.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Riau, Indra Agus Lukman resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kuansing, Selasa, 12 Oktober 2021.

 

Ia diduga terlibat korupsi pada kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing tahun 2013-2014.

 

"Agus Indra Lukman ditahan di Rutan Polres Kuansing terhitung tanggal 12-31 Oktober 2021," ucap Kajari Kuansing, Hadiman dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 14 Oktober 2021.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kejari Kuansing) memeriksa Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau, Indra Agus Lukman, Selasa, 12 Oktober 2021 pukul 09.00 WIB.

 

Setelah 5 jam menjalani pemeriksaan, Akhirnya Indra Agus Lukman resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kuansing karena diduga terlibat korupsi kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan tahun 2013-2014.


 

"Indra Agus Lukman diperiksa pukul 09.00 WIB sebagai saksi dan pukul 14.00 WIB ia kembali diperiksa sebagai tersangka," ucap Kajari Kuansing, Hadiman, Rabu, 13 Oktober 2021.

 

 

Bahkan saudara kandung Kepala Dinas ESDM Riau Indra Agus Lukman, Indra Putra menduga Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi mencari-cari kesalahan untuk menjerat kakaknya.

 

Menurutnya, dugaan korupsi kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing tahun 2013-2014 merupakan kasus lama yang diungkit lagi.