Dapot Sinaga Bingung PT YSM Tarik Parkir Toko Ritel di Luar Zona

Yuliarso5.jpg
(Muthi Haura/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Komisi II DPRD Kota Pekanbaru kembali laksanakan hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.

Rapat ini masih mempertanyakan pungutan parkir toko ritel modern Alfamart dan Indomaret.

Saat hearing, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Dapot Sinaga mempertanyakan alasan adanya pemungutan parkir di tiga zona Alfamart dan Indomaret, sedangkan hanya satu zona yang dikelola PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM).

“Satu zona yang bekerjasama dengan PT YSM, tapi zona lainnya ditarik juga. Kaya di Rumbai tidak masuk di bawah zona yang dikelola. Setorannya benar-benar nggak? Semua Alfamart dan Indomaret dikutip, gimana setorannya?” tanyanya.

 

Menanggapi pertanyaan-pertanyaan Komisi II, Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan, masukan dari Komisi II akan menjadi bahan evaluasi pihaknya. Untuk tiga zona penarikan, ini sesuai dengan arahan Wali Kota Pekanbaru.

“Untuk Alfamart Indomaret sesuai arahan wali  kota dan sekda. Prinsipnya tidak boleh ada dua. Kami sedang memprosesnya dengan Bapenda,” ujarnya.


Yuliarso juga mengatakan, wilayah atau zona kerja pihak ketiga sudah ada didalam perjanjian. Di luar zona PT YSM, ada beberapa pengelola yang sudah berjalan terlebih dahulu. Pengelola-pengelola ini menjadi PR yang juga sedang ditata Dishub Kota Pekanbaru.

 

 

 

“Tujuan kita adalah untuk memberikan pelayana yang terbaik bagi masyarakat. Memberikan yang bermanfaat kepada masyarakat sekaligus juga kepada Pemda. Jadi, mengurus parkir ini, jangan terlalu banyak lagi energi yang keluar. Kita harus cerdas. Dengan melibatkan pihak-pihak tertentu dengan regulasi yang ada, itu bisa kita lakukan,” pungkasnya.