Kemenkes: Penyintas Covid-19 Bisa Divaksin Setelah Satu Bulan Sembuh

Penyintas-covid-19.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Pelaksana Tugas Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementrian Kesehatan (Kemenkes), Maxi Rein Rondonuwu mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas.

Surat Edaran ini berisi, penyintas atau seseorang yang pernah positif Covid-19 kini bisa disuntikkan vaksin setelah satu bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif.

 

"Vaksinasi Covid-19, dalam aspek ilmiah dan medis, bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan," katanya dari hasil pantauan RIAUONLINE.CO.ID di website resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Sabtu, 2 Oktober 2021.

 

 

Berdasarkan data-data terkini, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI melalui surat nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021 telah mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi Covid-19 bagi penyintas.

 

 Dengan demikian telah ditentukan,  penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh.


 

Untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.

 

“Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli. Salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas Covid-19,” pungkasnya.