Bikin Juragannya Rugi Rp 3,4 Miliar, FT Diciduk Polda Riau

Kombes-Sunarto8.jpg
(RAHMADI DWI/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Polda Riau mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan pengusaha sembako mencapai Rp 3,4 miliar.

 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, penggelapan tersebut dilakukan sejak bulan Mei 2021, korban ditipu oleh seorang anak buahnya, diduga bekerja sama dengan kelompok lain,

 

“Kasus penggelapan dalam jabatan ini korbannya Sunarmi alias Mimi, pelakunya merupakan karyawannya sendiri inisial FT. Korban dirugikan sekitar Rp 3,4 miliar,” terang Kombes Sunarto, Rabu, 8 September 2021.

 

Sunarto menambahkan, kasus penggelapan ini dilakukan pelaku di gudang sembako UD Jaya Mandiri, Jalan Dharma Bakti, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

 

“Korban mulai mengetahui adanya kejahatan ini pada tanggal 19 Agustus 2021. Ketika itu sopir UD Jaya Mandiri memberitahukan kepada korban tentang kecurigaannya terhadap sales mereka inisial FT adanya orderan fiktif yang dibuat FT,” tutur Sunarto.


 

Ia menyebut, pelaku memesan sembako dari gudang UD Jaya Mandiri untuk toko berinisial JO di Jalan Riau. Setelah barang sembako dimuat, FT menyuruh supir untuk mengantarkan sembako ke gudang lain.

 


“Pemesanan fiktif ini terus berlanjut, FT kembali memesan sembako dari gudang Jaya Mandiri juga atas pesanan JO di Jalan Riau. Kemudian FT meminta sopir untuk mengantar sembako tersebut ke gudang HD,” jelasnya.

 

Kecurigaan suami pemilik gudang sembako muncul ketika dirinya membuntuti mobil truk menuju gudang HD.

 

“Di tempat tersebut mereka melihat beberapa orang sedang memindahkan barang sembako dari tiga unit mobil pick up milik Sumarni ke dalam gudang milik HD. Pelaku mengaku selama ini bekerjasama dengan HD untuk menjual barang sembako tersebut dengan harga murah kepada HD,” pungkasnya.

 

Kombes Sunarto mengatakan, modus pelaku yakni dengan cara membuat faktur penjualan palsu agar pemilik gudang sembako tidak mengetahui barang sembako tersebut dijual kepada HD dengan harga jauh di bawah harga pasaran.

 

“Ada 46 faktur penjualan sejumlah kurang lebih Rp 3,4 miliar tidak diserahkan kepada pemilik sembako. Tersangka menyuruh HD mengirimkan pembayaran sembako tersebut ke rekening orangtuanya,” kata Sunarto.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 374 KUHPidana dan pasal 378 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.