JPU Sebut Mursini Terima Rp 800 Juta, Rp 150 Juta Buat Berobat Istri

Sidang-Mursini.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Mursini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu, 1 September 2021.

 

Mursini diduga terlibat korupsi anggaran 6 kegiatan makan minum di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing mencapai Rp 800 juta.

 

Adapun agenda sidang yang dilaksanakan secara virtual ini yakni pembacaan dakwaan yang dipimpin majelis hakim, DR Dahlan SH MH itu. Tim jaksa penuntut umum (JPU) Hendri Junaidi SH.

 

 

Hendri Junaidi mengungkapkan Mursini selaku Bupati Kuansing diduga turut serta menikmati aliran dana enam kegiatan yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing tahun 2017 lalu sebesar Rp 7 miliar lebih.

 

"Mursini menerima uang sebesar Rp 650 juta, serta biaya berobat istrinya sebesar Rp150 juta. Jadi jumlah keseluruhan sebesar Rp800 juta. Hal itu diketahui berdasarkan fakta-fakta persidangan. Dimana terdakwa sebelumnya menyebutkan bahwa Mursini mengizinkan para terdakwa membuat surat pertanggung jawaban (SPj) fiktif di rumah dinas Bupati Kuansing," ucap JPU dalam persidangan, Rabu, 1 September 2021.

 

Usai dakwaan dibacakan, terdakwa Mursini tidak mengajukan eksepsi, dan sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi saksi.


 

Sebelumnya diketahui, Lima terdakwa sebelumnya yang telah dijatuhi hukuman adalah Muharlius. Ia dihukum 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dia tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.

 

 

 

 

 

Kemudian M Saleh. Ia dihukum 7 tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu, mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan itu juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5,8 miliar subsidair 4 tahun penjara.

 

Terdakwa Verdi Ananta dihukum 6 tahun penjara. Mantan Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing itu diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

 

Selanjutnya, Hetty Herlina (PPTK) dan Yuhenrizal, mantan Kasubag Kepegawaian. Keduanya dihukum masing-masing 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsidair 2 bulan.

 

Perbuatan kelima terdakwa ini telah merugikan negara sebesar Rp7.451.038.605. Terhadap lima terdakwa dibeban untuk menggantinya sebesar Rp6.651.038.605. Sehingga, terdapat selisih Rp800 juta dibebankan kepada saksi Mursini untuk membayar kerugian negara.