Stimulus Pajak Diberikan bagi Masyarakat yang Hendak Bayar BPHTB

Zulhelmi-Arifin3.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Masyarakat Kota Pekanbaru yang hendak ikut dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 mendapat stimulus dari Pemerintah Kota Pekanbaru berupa keringanan saat pembayaran BPHTB. 

 

"Kita berikan keringanan untuk pembayaran BPHTB dalam program PTSL," terang Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Senin 23 Agustus 2021.

 

Mantan Camat Rumbai ini menyebut, stimulus tersebut untuk mendukung PTSL 2021 yang digelar BPN. Ada sejumlah kriteria pengurangan BPHTB dalam program PTSL. 

 

PTSL dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)  sampai Rp 250 juta pengurangan BPHTB mencapai 100 persen. Pemerintah kota menggratiskan BPHTB untuk NJOP di bawah Rp 250 juta. 

Sedangkan NJOP Rp 250 juta hingga Rp 500 juta potongannya mencapai 50 persen. Lalu NJOP Rp 500 juta hingga Rp 1 Miliar potongannya mencapai 25 persen. 

 


"Sedangkan untuk NJOP lebih dari Rp 1 miliar tidak ada pemotongan. Kita anggap mereka mampu," paparnya. 

 

Kebijakan ini sesuai Perwako Pekanbaru No 45 tahun 2021 tentang Perubahan ketiga atas Perwako Pekanbaru No 206 tahun 2017 tentang  Pemberian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan BPHTB. 

 

"Kita membuat program ini untuk mendukung program PTSL. Masyarakat bisa memanfaatkan PTSL tahun 2021. Ada 20.000 bidang tanah masuk dalam PTSL tahun ini," ujarnya.

 

PTSL tahun ini berlangsung di empat kecamatan yakni Kecamatan Bina Widya, Kecamatan Tuah Madani, Kecamatan Tenayan Raya dan Kecamatan Kulim. 

 

Ada 4.014 bidang tanah di Kecamatan Bina Widaya yang masuk dalam PTSL. Bidang tanah itu berada di Kelurahan Tobek Godang, Kelurahan Bina Widya, Kelurahan Simpang Baru, Kelurahan Sungai Sibam dan Kelurahan Delima. 

 

Kemudian 5.608 bidang tanah di Kecamatan Tuah Madani masuk dalam PTSL. Berada di Kelurahan Air Putih, Kelurahan Sialang Munggu, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kelurahan Tuah Madani dan Kelurahan Tuah Karya. 

 

 

Ada 6.109 bidang tanah di Kecamatan Tenayan Raya yang masuk dalam PTSL. Bidang tanah itu berada di Kelurahan Tangkerang Timur, Kelurahan Rejosari, Kelurahan Bambu Kuning, Kelurahan Sialang Sakti. Di Kecamatan Kulim ada 1.840 bidang tanah yang masuk dalam PTSL di Kelurahan Sialang Rampai.