Siak "Bergejolak" Warga Bersitegang dengan PT WSSI di Hadapan Pj Sekdaprov Riau

Rapat-tertutup4.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Gejolak di masyarakat terjadi setelah Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau mengeluarkan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) di lahan kebun kelapa sawit milik PT Wana Subur Sawit Indah (WSS) di Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.

 

Saat dikonfirmasi perihal gejolak panas yang terjadi di masyarakat yang meminta agar IPK yang diterbitkan segera dicabut.

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kadis LHK) Provinsi Riau, Mamun Murod mengatakan perizinan yang diberikan sudah sesuai dengan prosedur.

 

"Perizinan yang mana ya ? Kalau IPK itu sudah sesuai prosedur. Artinya Provinsi itu menggunakan aturan Permen 62 Tahun 2015 tentang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK)," kata Murod, kepada RiauOnline, Jumat, 30 Juli 2021 di Halaman Depan Kantor Gubernur.

 

Ia menyebutkan perizinan yang diterbitkan itu sesuai prosedur karena memenuhi syarat. "Salah satu syaratnya adalah pemohon itu yang pertama sekali itu adalah pemilik pelepasan kawasan hutan. Adek-adek tahu siapa pemiliknya ?," sebutnya.

 

"PT WSSI," kata wartawan.

 

"Nah itulah," sambung Murod singkat.

 

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar rapat tertutup perihal pembahasan Rapat Tindak Lanjut Penyelesaian Permasalahan Perizinan PT Wana Subur Sawit Indah (WSSI) bertempat di Ruang Melati Kantor Gubernur Riau, Jumat, 30 Juli 2021.

 


 

 

Pantauan RiauOnline, rapat yang dimulai pukul 14.00 WIB itu dihadiri oleh Pj Sekdaprov Riau Masrul Kasmy, Kadis LHK Riau Mamun Murod, pihak PT WSSI, tokoh masyarakat, perwakilan warga, dan OPD terkait lainnya.

 

Rapat tertutup ini berlangsung lebih dari dua jam. Beberapa orang yang datang tidak diizinkan masuk, lantaran rapat tertutup.

 

"Rapat tertutup ya, sesuai arahan pimpinan," kata petugas yang berjaga di sana.

 

Usai rapat tertutup selesai, sekitar pukul 17.00 WIB, awak media yang hadir pun langsung mengejar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kadis LHK) Provinsi Riau, Mamun Murod untuk menanyakan hasil pertemuan tersebut.

 

Kadis LHK Provinsi Riau, Mamun Murod mengatakan pertemuan yang dilakukan hari ini, Jumat, 30 Juli 2021 belum menemukan kata sepakat perihal penyelesaian masalah yang ada.

 

"Kita belum menemukan kata sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini, dan supaya tidak mencederai sebagian pihak. Maka kita akan mencari upaya-upaya lainnya. Yang bisa menjadi solusi terbaik untuk menyelesaikan persoalan ini," kata Murod, kepada RiauOnline, sambil berjalan cepat, menuruni anak tangga di Kantor Gubernur, Jumat, 30 Juli 2021.

 

Rapat tertutup yang dilakukan sampai ada perdebatan, Menurut Murod hal yang wajar dalam berdemokrasi.

 

"Saya pikirkan wajar saja dalam kehidupan berdemokrasi itu perbedaan pandangan itu sangat wajar. Hari ini belum ada titik temu," ujarnya.

 

Dia melanjutkan, nantinya akan ada rapat dan pertemuan lanjutan yang secepatnya dilakukan. "Iya mudah-mudahan dalam waktu secepatnya bisa memberikan masukan-masukan kepada kedua belah pihak, sehingga nanti akan dipertemukan kata sepakat," pungkasnya.

 

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau mengeluarkan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) di lahan kebun kelapa sawit milik PT Wana Subur Sawit Indah (WSS) di Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.

 

Dimana perusahaan kelapa sawit itu yang sudah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) seluas 6.000 hektar lebih sudah sejak 20 tahun.

 

Untuk menebangi kebun akasia seluas 1.577 hektar dengan dalih pembersihan agar bisa ditanami kelapa sawit.

 

IPK yang diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi Riau dengan nomor : Kpts.18/DPMPTSP/2021 pada 23 Maret 2021 untuk PT WSSI.

 

Gejolak pun terjadi di masyarakat atas dikeluarkannya IPK tersebut oleh Pemerintah Provinsi Riau. Masyarakat meminta untuk segera mencabut IPK tersebut agar tidak terjadi konflik.

 

"Masyarakat hanya sederhana memintanya, cabut IPK, mereka tidak sanggup mencabut IPK itu, ya mau diapakan," tegas Ketua DPRD Siak Azmi, kepada RiauOnline, Jumat, 30 Juli 2021 usai rapat di Kantor Gubernur.