Melton Edison Sele Ternyata Sudah Berencana Habisi Nyawa Belda Sansiska

Melton2.jpg
(dok polisi)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pelaku pembunuhan terhadap istri di Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, terancam hukuman mati.

Perselisihan Melton Edison Sele dan Belda Sansiska atau Siska sudah sering terjadi. Beberapa hari sebelum kejadian naas itu menimpa korban, Melton terlibat  cekcok dengan sang istri.

Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Maitertika mengatakan, tiga hari sebelum kejadian pembunuhan, antara pelaku dan korban terjadi pertengkaran.

“Saat itu korban dengan tersangka sedang duduk depan rumah, tersangka ingin makan karena dia sudah lapar, menyuruh istrinya mengambil uang di bajunya untuk membeli makanan, namun korban menolak,” terang Kompol Maitertika, Rabu, 7 Juli 2021.

Ia menambahkan, terjadi keributan saat itu, dan korban kembali ke kamar. Selang beberapa menit, pelaku masuk ke dalam kamar dengan membawa parang.


“Kejadian pertengakaran ini awalnya pelaku kerap chatting di media sosial dengan seorang wanita sehingga membuat istrinya marah. Korban kemudian meminta pelaku untuk tidak lagi chatting di media sosial dengan wanita tersebut. Jika terus berhubungan dengan wanita itu, korban akan meminta pisah dan balik ke mantan suami nya,” terangnya.

Karena tersulut emosi dan tidak ingin istrinya kembali kepada mantan suaminya, membuat korban kalap sehingga nekat mengakhiri nyawa Siska.

“Rencana pembunuhan ini sudah terpikir oleh pelaku, setelah bertengkar pelaku menampar korban sebanyak dua kali, lalu korban katakan ia ingin pisah dengan pelaku dan balik kepada mantan suaminya,” tutur Kompol Maitertika.

Beberapa saat kemudian, tersangka menuju ruang tamu mengambil sebilah parang sepanjang 75 centimeter.

“Dia tebas korban kemudian sempat ditangkis oleh korban, di saat itu dia habisi nyawa korban dengan tanpa batas, sekuat tenaga dengan perasaan muak dia lampiaskan padanya saat itu,” ujarnya.

Kapolsek Rumbai Pesisir menyebut, pelaku membacok Siska sebanyak lima kali.

“Usai menghabisi nyawa korban, timbul niat pelaku untuk mengakhiri hidupnya dengan melompat di jembatan Siak, namun, tidak jadi dan pelaku menyerahkan diri ke Polsek Payung Sekaki,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Melton, ia dijerat pasal 340 KUH Pidana, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara.