Achmad Kecewa Kasus Pemukulan Imam Masjid Ditutup: Bisa Saja Dia Pura-pura Gila

Achmad4.jpg
(Sigit Eka Yunanda/Riau online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU- Anggota Komisi VIII DPR RI asal Riau, Achmad menyayangkan keputusan pihak kepolisian Polresta Pekanbaru yang menghentikan proses hukum atas kasus pemukulan imam masjid Darul Arsy, jalan Srikandi, Kelurahan Delima beberapa waktu lalu.

Penghentian kasus yang disebut karena pelaku, Deni Ariawan dalam keadaan tidak waras ini disebut Achmad tidak masuk akal.

"Tidak bisa kepolisian memutuskan dia gila berdasarkan observasi dua minggu saja. Pihak yang berwenang ya pengadilan berdasarkan saksi-saksi ahli, psikiater atau psikolog," tegas Achmad, Minggu 23 Mei 2021.

Deni Ariawan2

 

Deni Ariawan pelaku pemukulan Imam masjid Baitul Arsy di jalan Srikandi kecamatan Bina Widya diamankan polisi/Dok polisi


 

Achmad yang sempat berkunjung ke masjid Darul Arsy dan menemui imam masjid korban pemukulan, Juhri Asyari meragukan kabar bahwa pelaku dalam keadaan tidak waras.

"Kan terlihat dia memutar shaf, dan memilih menampar imam karena terganggu bacaannya. Kalau orang gila kan siapa saja dihantamnya," jelasnya.

Menurut Achmad observasi yang dilakukan dua minggu di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan tidaklah cukup untuk membuktikan pelaku gila.

 

 

 "Bisa saja dia berpura-pura gila dalam dua minggu demi menghindari proses hukum," ujar Achmad.

Achmad meminta agar kasus ini dilanjutkan ke pengadilan sehingga tidak menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat.

"Kita tetap proses, biar pengadilan yang menentukan. Kalau sudah diproses di pengadilan dan dinyatakan gila kan orang kan puas," ungkapnya.

 

Menurutnya jika hal ini dibiarkan tanpa pengadilan bisa jadi ke depan hal-hal serupa bisa terjadi.

"Jangan sedikit-sedikit orang gila, lama-lama orang takut ke masjid," tutup Achmad.