Kemenkumham Sebut Batik Riau Milik Masyarakat dan Tak Boleh Dimiliki Pribadi

Topan-Meiza-Romadhon.jpg
(Sigit Eka Yunanda/Riau online)

RIAUONLINE, PEKANBARU – Batik Riau yang sempat diakui menjadi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)  salah satu pengusaha garmen asal Bandung akhirnya terselamatkan. Diputuskan sebagai kepemilikan komunal, batik Riau dinyatakan tak boleh dimiliki secara individu.

 

Topan Meiza Romadhon, kuasa hukum Ibu ES (60 tahun), seorang pengusaha seragam sekolah yang dijadikan tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau, atas tututan seorang pengusaha asal Bandung sumringah saat keluar dari ruangan kedatangan Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II).

 

Keceriaannya sangat beralasan, karena Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI telah mengeluarkan surat, menyatakan bahwa motif yang selama ini dijadikan sebagai landasan aduan Pengusaha asal Bandung kepada ibu ES adalah milik komunal masyarakat Riau dan tidak dapat diklaim secara individu. 

 

“Alhamdulillah, hari ini kita sudah memegang surat dari Direktur Hak Cipta dan Desain Industri yang menanggapi surat kita terdahulu, bahwa motif-motif yang selama ini diklaim secara individu merupakan milik komunal atau milik masyarakat Riau," ungkap Topan, Senin 12 April 2021.


 

Topan menjelaskan bedasarkan surat tersebut , motif-motif batik khas Melayu Riau tersebut telah lama dipergunakan oleh masyarakat adat Riau atau turun temurun.

 

Hal ini menjadikan batik Riau termasuk dalam klasifikasi ekspresi budaya tradisional dipegang oleh negara, dan negara wajib menginventarisasi, menjaga, dan memelihara ekspresi budaya tradisional. Hal ini sesuai dengan pasal 38 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

 

Meski demikian hal ini belum cukup Menurut pengacara muda ini. seharusnya, Sikap Direktur Hak Cipta dan Desain Industri tersebut disambut positif oleh Gubernur Riau dengan melakukan Tindakan penyelamatan motif-motif melayu Riau.

 

 

 

“Banyak hal yang dapat dilakukan oleh Gubernur Riau guna menindaklanjuti surat Direktur Hak Cipta dan Desain Industri ini, diantaranya bersama LAM Riau membentuk Tim Penyelamat Ekspresi Budaya Melayu Riau, dan tim kami sedianya membantu pekerjaan tersebut. Agar tidak terulang kembali masalah serupa di kemudian hari,” jelas alumni Universitas Islam Indonesia ini.