Satpol PP Minta Pemilik Panti Pijat di Jondul Segera Tutup, Jika Tidak?

jondul.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Satpol PP Kota Pekanbaru segera menutup aktivitas prostitusi di Kawasan Jondul. Mereka sudah melayangkan puluhan surat peringatan.

Mereka melayangkan 34 surat teguran pertama kepada oknum yang membuka praktek prostitusi berkedok pijat. Ia menyebut tim sudah menegaskan agar pemilik praktek prostitusi menutup sendiri layanan plus-plus tersebut.

"Kita sudah beri surat teguran pertama, agar menutup sendiri praktek prostitusi terselubung di sana," tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Rabu 17 Maret 2021.

Ia menuturkan, Satpol PP Kota Pekanbaru memberi waktu kepada pengelola usaha panti pijat di Jondul. Mereka harus segera menutup aktivitasnya.


"Kita beri waktu tujuh hari, kalau tidak indahkan kita beri surat teguran kedua. Sedangkan yang terakhir kita tutup tempatnya," ujarnya.

Pihaknya mengingatkan agar pemilik usaha esek-esek itu bisa menutup sendiri layanannya secara sukarela. Apalagi kebanyakan panti pijat belum mengantongi izin.

Iwan menegaskan, tim juga menelusuri keberadaan praktek esek-esek di Jondul. Camat setempat juga sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Kita juga panggil mereka yang mengelola tempat yang diduga jadi tempat prostitusi. Apalagi banyak laporan dari masyarakat," tukasnya.