Pelaku Penggelapan dan Penadan BBM Bersubsidi Diringkus Polisi

empat-tsk-minyak.jpg
(riauonline/madi)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau meringkus kawanan penggelapan dan penadah Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai.

Kasus itu terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya gudang penimbunan BBM di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis, Riau.

Polda Riau kemudian membentuk tim untuk melakukan pengungkapan terhadapan pelaku penggelapan BBM bersubsidi jenis solar tersebut.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengetahui modus para pelaku, kemudian melakukan penangkapan terhadap dua orang sopir mobil tangki yang membuang sebagian muatan bahan bakar bersubsidi.

“Modus pelaku melakukan pengisian BBM menggunakan mobil tangki muatan 5000 liter untuk pengisian agen premium minyak solar di Bengkalis. Saat melakukan pengisian operator pengisian bahan bakar memberikan muatan melebihi kapasitas sebanyak 70 liter sampai 120 liter setiap mobil tangki,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Teddy Ristiawan, Rabu, 10 Maret 2021.


Kombes Teddy, menambahkan, setiap operator mengisi berlebih muatan mobil tangki dia menerima uang sebesar Rp 100 ribu, yang mengakibatkan PT. Pertamina mengalami kerugian.

“Dari pengungkapan ini, kami mengamankan empat pelaku, yakni dua orang sopir truk tangki atas nama Basuki, Suryadi, Parubahan Pohan sebagai penadah, serta operator pengisian bahan bakar atas nama Sofyan Afriansyah,” ungkapnya.

Basuki dan Suryadi diketahui berperan menjual sebagian muatan BBM bersubsidi berlebih seharga Rp 320 ribu di gudang penampungan milik penadah.

“Dari hasil interogasi terhadap sopir mobil tangki yang mengangkut BBM diketahui kegiatan ini sudah berlangsung selama tiga tahun, serta keterlibatan operator pengisian bahan bakar di Terminal Bahan Bakar Minyak, PT. Pertamina Dumai,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang disita dari penangkapan, antara lain, dua unit mobil truk tangki, enam buah jerigen isi solar ukuran 35 liter, uang tunai Rp 620 ribu, tiga selang minyak yang digunakan untuk memindahkan BBM dari mobil tangki ke gudang penampungan.

Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 374 dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Para tersangka dipersangkakan telah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan dan Pertolongan jahat atau penadah sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 374 dan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 5 (lima) tahun.