Penjambret Gelang Emas IRT di Pekanbaru Ternyata Masih Pelajar

tsk-jambret.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang pria berstatus pelajar inisial MJ (18) nekat menjambret gelang emas ibu rumah tangga, Syamsinar (56) di jalan Garuda Sakti, KM 1 Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Sabtu, 6 Februari 2021 sekira pukul 11.00 WIB.

Tidak hanya sendiri, pelaku dibantu tiga rekannya saat melancarkan aksi, namun ketiga rekan tersangka masih dalam polisi (DPO).

Adapun Ketiga rekan tersangka berinisial MA, DJ dan FR melancarkan aksi dengan sepeda motor Yamaha merek Nmax hitam dengan nopol BM 4865 AAN dan satu motor Honda Vario.

"Pada hari Sabtu, 6 Februari 2021, korban pulang dari acara hajatan dengan anaknya yang masih berusia 11 tahun, pas di TKP korban dipepet oleh dua Sepeda Motor Dan salah satu motor dikendarai pelaku. Teman pelaku yang dibonceng beraksi dengan menjambret (menarik) gelang emas korban, akibatnya korban terjatuh dari sepeda motornya," kata Kapolsek Tampan, Kompol Ambarita kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 8 Februari 2021.



Usai dijambret, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tampan. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan pencarian pelaku berdasarkan keterangan saksi dan korban.

"Pukul 16.00 WIB, pelaku MJRA dibekuk jajaran tim Opsnal Polsek Tampan dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Dari keterangan pelaku, MJRA mengakui perbuatannya dengan berperan sebagai supir dari rekannya DJ yang saat ini masih DPO," tambah Ambarita.

Selanjutnya, dua teman pelaku yang mengendarai sepeda motor Vario memantau aksi tersebut dengan inisial FR dan MA yang juga masih DPO.

"Pelaku ini nekat melakukan pencurian karena melihat kesempatan si korban berdua dengan anak kecil serta perhiasan yang dipakai korban di persimpangan garuda sakti," pungkasnya.

Selain menangkap tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi BM 4865 AAN dan satu buah pisau atau badik bergagang coklat.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.