Afni Kaget Dimintai Uang Rp 200 Ribu untuk Tes Antigen di Bandara SSK II

Tes-Antigen.jpg
(DEFRI CANDRA/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengubah syarat perjalanan yang dilakukan melalu Udara di tengah wabah pandemi Covid-19.

 

Kebijakan tersebut mewajibkan seluruh penumpang yang ingin terbang lewat jalur udara melakukan rapid Tes Antigen di Pelabuhan Bandar Udara.

 

 

 

Penumpang yang ingin berangkat dari Pekanbaru lewat Bandara Sultan Syarif Kasyim II menuju bandara Soekarno Hatta di Jakarta, Afni (65) berangkat bersama anak dan cucunya mengaku kaget dengan Rapid Tes Antigen yang diadakan di Bandara.


 

"Saya kira Rapid Tes Antigen hanya untuk daerah Jawa saja, tapi disini juga dilakukan, kaget juga mau dibatalkan tiket sudah dipesan," ucap Afni kepada Riauonline.co.id, Selasa, 22 Desember 2020.

 

Afni juga menambahkan, untuk Rapid Tes Antigen ini mereka membayar Rp 200.000.

 

"Kami berangkat pukul 17.00 WIB, datang sejak pagi, ambil formulir pendaftaran dan bayar 200 ribu/kepala," tambahnya.

 

Aturan baru pemerintah ini melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan batasan tarif tertinggi rapid test antigen.

 

<iframe src="https://www.youtube.com/embed/hZjW9rFJjA8" frameborder="0" width="425" height="350"></iframe>

 

Batasan tertinggi tes antigen di Pulau Jawa sebesar Rp 250.000 dan Rp 275.000 untuk luar Pulau Jawa.