Bupati Alfedri Terima Penghargaan di Hari Kearsipan Nasional ke-51 Tahun 2022

Husni-Merza29.jpg
(Istimewa)


Laporan: Hendra Dedafta

RIAU ONLINE, SIAK - Wakil Bupati Siak Husni Merza, mewakili Bupati Siak Alfedri, menerima langsung Penghargaan Komitmen Bidang Kearsipan Kepada Pimpinan Daerah di lingkungan Provinsi Riau yang diserahkan secara langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo kumolo pada peringatan Hari Kearsipan Nasional ke-51 tahun 2022 yang berlangsung di Pekanbaru, Provinsi Riau, Selasa, 17 Mei 2022.

Kegiatan ini mengusung tema 'Sinergi Kearsipan untuk Kemajuan Bangsa’: Tertib Arsip, Transformasi Digital Arsip, Memori Kolektif Bangsa.

"Hari ini kami mewakili Pak Bupati Alfedri untuk menerima penghargaan dari Arsip Nasional dalam kategori komitmen Bidang kearsipan kepada pimpinan daerah di lingkungan Provinsi Riau yang tadi diserahkan langsung oleh Menpan Rb Tjahjo Kumolo yang mana jasa Bupati Alfedri untuk mengarsipkan kerajaan siak dan situs situs sejarah," jelas Husni.

Husni menambahkan, ini sebuah tonggak atau pemicu untuk Pemkab Siak agar terus berupaya mendokumentasikan situs sejarah.

"Kedepan bagaimana arsip Kerajaan Siak ini dapat dilestarikan, diarsipkan sehingga anak cucu dapat mengetahui situs-situs sejarah. Kami juga dapat arahan dari Pak Menteri bahwa kita juga harus mempunyai arsip Pemerintah Kabupaten memiliki arsip kepemimpinan daerahnya," ucap Husni.


Husni berharap nantinya Kabupaten Siak memiliki arsip pemerintahan dari awal menjadi Otonomi Daerah (pemekaran) Bupati pertama T. Rafian, Arwin, Syamsuar hingga masa jabatan Alfedri sekarang ini serta para wakilnya.

 

 

"Jadi nanti saya sarankan kepada Dinas terkait untuk menyediakan ruang arsip untuk Bupati pertama hingga Bupati yang menjabat saat ini, siapa saja mereka apa sejarah mereka apa saja sejarah yang telah mereka lakukan di masa kepemimpinan mereka untuk Kabupaten Siak," ucap Husni

Sebagai informasi, Hari Kearsipan diperingati secara rutin digelar setiap 18 Mei, tekad mengacu pada ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan Pokok Kearsipan yang disahkan pada tanggal 18 Mei 1971.

Melalui peraturan tersebut disampaikan bahwa penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin keamanan bahan pertanggungjawaban Nasional pada perencanaan, pelaksanaan dan organisasi kehidupan Nasional dan untuk menyediakan bahan asuransi jawabannya adalah untuk kegiatan pemerintah.

Penghargaan kearsipan yang akan dinobatkan terdiri dari kategori, Penghargaan Nilai Terbaik Pengawasan Kearsipan Tahun 2021, Kategori Kementerian, Lembaga dan Lembaga Nonstruktural Tingkat Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Simpul Jaringan Nasional Terbaik Tahun 2022, Penghargaan Pendirian Kenangan Kolektif Bangsa Tahun 2022, Penghargaan Komitmen Tinggi Unsur Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Terhadap Bidang Penyelamatan Arsip dan Budaya Tahun 2022.(adv Pemkab Siak)