Ditahan Karena Kasus Korupsi, Bagaimana Status PNS Abdimas?

Muhammad-Jamil5.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru belum menentukan status kepegawaian Abdimas Syahputra, mantan Camat Tenayan Raya yang tersangkut kasus tindak pidana korupsi. Pemko Pekanbaru memilih untuk menunggu putusan hukum tetap dari mantan lurah terbaik tersebut.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, H Muhammad Jamil kepada awak media, Jumat 18 Desember 2020 Siang. Menurutnya, Pemko Pekanbaru belum melakukan pemecatan atau pemberhentian terhadap Abdimas terkait statusnya sebagai PNS di Pemko Pekanbaru.

"Kita proses sesuai aturan yang berlaku, karena ini kan belum putusan. Artinya belum inkrah dan masih sangkaan atau dugaan sementara," ujar Jamil.

Sehingga Pemerintah Kota Pekanbaru masih menunggu proses hukum yang dijalani Abdimas.


"Kita tunggu prosesnya. Karena prosesnya masih lama lagi. Sehingga kitaa tunggu proses hukum untuk yang bersangkutan. Tentu mekanismenya sudah ada," jelasnya.

Sementara itu, menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pada pasal 88, poin 1, PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

Kemudian pasal 87, poin 4 PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

Sebelumnya, Abdimas ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dana kegiatan Program Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB RW) tersebut. Saat ini, Abdimas telah menjalani penahanan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.