Berawal dari Motor Hilang di Halaman, Polisi Ciduk 4 Maling Ranmor

Polsek-Bukit-Raya2.jpg
(dok polisi)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jajaran Tim Opsnal Polsek Bukit Raya berhasil membekuk empat orang spesialis Pencurian Motor (Ranmor) di perumahan Peputra Blok 3 nomor 54 Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Minggu 13 Desember 2020 lalu.

 

Keempat pelaku diketahui, AAS (29) dengan alamat, Dusun I Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kab. Kampar.

 

 

 

Kemudian CI (20) dengan alamat Dusun I Desa Baru Kec. Siak Hulu Kab. Kampar,  SP (40) dengan alamat di jalan Pesawahan Desa Baru Perumahan Pelamboyan Kec. Siak Hulu Kab. Kampar, dan AS (40) alamat Jalan Pangkalan Baru Kec. Siak Hulu Kab. Kampar.

 

Kepolsek Bukit Raya, AKP Arry Prasetyo membenarkan adanya penangkapan tersangka Ranmor serta barang bukti curiannya.


 

"Benar, tim melakukan penangkapan sebanyak empat orang serta motor hasil curian pelaku pada hari Minggu 13 Desember," ucapnya kepada RIAUONLINE.CO.ID dalam keterangan rilis, Rabu, 16 Desember 2020.

 

AKP Arry juga menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari korban inisial IT (36) warga jalan Amanah, Perumahan Permata Air Dingin Blok F No 6 Kel. Air Dingin Kec. Bukit Raya, Pekanbaru.

 

"Saudara IT pergi bermain kerumah temannya di Air Dingin, kemudian memarkirkan motornya di teras rumah temannya tersebut, saat pulang motornya sudah tidak ada," tambah Arry.

 

"Ternyata dari hasil penyelidikan tim, tersangka AAS dan CI sudah melakukan aksi pencurian di 14 TKP berbeda yang tersebar di Pelalawan, Kampar dan Pekanbaru," pungkasnya.

 

Adapun barang bukti yang diamankan,

(satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat Warna Biru Putih Nopol Terpasang BM 2197 YY, 1 (satu) buah kunci kontak merk honda warna hitam, 1 (satu) Lembar STNK sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih, No. Pol BM 2822 AAB atas nama Indra Tirtana.

 

1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih, 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah, 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih dengan Plat Nomor Terpasang BM 6608 ZH.

 

 

Atas perbuatan tersangka bakal diterapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.