Usai Lockdown Seminggu, PN Pekanbaru Gelar Sidang Amril Mukminin

PN-Pekanbaru4.jpg
(DEFRI CANDRA/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Usai menjalani massa Lockdown selama seminggu, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Pekanbaru kembali melaksanakan sidang lanjutan Bupati non Aktif Bengkalis, Amril Mukminin.

 

Dalam kesempatan ini hakim ketua, Lilin Herlina mengatakan sidang pertama usai lockdown seminggu dilanjutkan.

 

"Sidang kembali kita lanjutkan usai Pengadilan Negeri lockdown seminggu," ucap Lilin di ruangan Soebakhti, Kamis, 15 Oktober 2020.

 

 


 

Selain itu, Lilin juga meminta kepada peserta sidang, JPU, Penasaran Hukum dan awak media untuk menjaga jarak dan memakai masker.

 

"Kemarin kita baru usai lockdown, kami minta peserta sidang jaga jarak dan pakai masker, jangan sampai bapak-bapak membawa penyakit atau terdampak Covid-19 nantinya," pungkasnya.

 

Sebelumnya diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pekanbaru Ditutup selama Seminggu ke depan, terhitung mulai hari Rabu, 7 Oktober hingga Selasa, 13 Oktober 2020.

 

Penutupan PN tak lepas dari seorang pegawainya yang terkonfirmasi positif Covid-19.

 

 

"Ketua Pengadilan Pekanbaru mengeluarkan surat keputusan nomor W4-U1/6478/KP.05.1/10/2020 tentang penghentian sementara kegiatan perkantoran dalam rangka pencegahan wabah Covid-19 tertanggal 5 Oktober 2020," tulis PN dalam website resmi pn-pekanbaru.go.id, Rabu, 7 Oktober 2020 lalu.