Terdesak, Pemprov Riau Rumahkan Pasien Covid-19 yang Miliki Gejala Ringan

dr-Indra2.jpg
(pekanbaru.go.id)

Laporan: RAHMADI DWI

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau menyatakan bagi pasien yang tidak bergejala ataupun memiliki gejala ringan, bisa dirawat di rumah untuk isolasi mandiri, Senin, 31 Agustus 2020.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Riau, dr Indra Yovi, mengatakan pasien yang mempunyai gejala ringan bisa dirawat di rumah atau tempat yang telah di sediakan oleh pemerintah.

"Kita membatasi pasien yang dirawat dirumah sakit, pasien yang dirawat di rumah sakit adalah pasien yang memiliki gejala sedang hingga berat," Ungkap Indra Yovi.


Pembatasan jumlah pasien positif Covid-19 yang dirawat di rumah sakit di sebabkan karena sudah penuhnya ruang isolasi di beberapa rumah sakit yang ada di Provinsi Riau, yakni Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad serta Rumah Sakit Eka Hospital.

Sementara itu, meningkatnya kasus terkonfirmasi positif dalam satu bulan terakhir di Provinsi Riau, Satgas Penanganan Covid-19 menyarankan kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk kembali menerapkan work from home.

"Minimal satu minggu, untuk memutus mata rantai penyebaran, terutama di klaster perkantoran," Ucap dr Indra Yovi

Selanjutnya, satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Riau, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah.