Tak Pakai Masker saat Hendak Belanja, Hendra Bersihkan Jalan dan Push Up

Pelanggar-Protokol-Kesehatan.jpg
(Laras Olivia)

Laporan: Laras Olivia

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Hari kedua penindakan Perwako nomor 130/2020, tim gabungan kembali menggelar razia bagi pelanggar protokol kesehatan.

Mereka menindak langsung pengendara di ruas Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di seberang Sukaramai Trade Centre (STC) Pekanbaru, Selasa 11 Agustus 2020.

Para pengendara yang tidak memakai masker saat melintas diarahkan petugas ke tepi jalan untuk kemudian didata.

Usia pendataan, para pelanggar diberikann sanksi kerja sosial atau membayar denda sebesar Rp 250 Ribu.

Penindakan kali ini berbeda karena pelanggar tidak cuma kena sanksi kerja sosial. Ada juga yang kena sanksi push-up.


Satu pelanggar, Hendra mengaku lupa memakai masker. Ia terjaring razia saat melintas di Jalan Jendral Sudirman.

Pemuda itu tidak tahu adanya razia masker hari ini. Ia berencana pergi ke satu pusat perbelanjaan.

Hendra mengaku bakal memakai masker karena tidak ingin kena sanksi lagi.

"Saya nanti pakai masker lagi," jelasnya di sela razia.

Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning menyebut bahwa aparat gabungan bakal menggelar razia rutin selama satu minggu.

Mereka menggelar razia di pusat keramaian dan pusat kota.

Ada juga titik lainnya di perbatasan kota seperti Jalan Soekarno-Hatta. Mereka menggelar razia di jalan raya.

"Setelah itu pusat bisnis, perkantoran juga sudah. Lalu kita masuk ke mall. Himbauan pemerintah untuk pakai masker ini sudah menyeluruh, maka tidak ada lagi alasan bilang tidak tahu." paparnya.

Burhan menyebut pada hari kedua ini diharapkan kesadaran masyarakat meningkat. Mereka bisa mengenakan masker saat bepergian.

"Selama satu minggu ini masyarakat bisa memahami pentingnya memakai masker, untuk mencegah penyebaran covid-19. Maka kita disiplinkan," paparnya.