Polsek Rumbai Dapat Tangkapan Besar, Sita 176 Gram Sabu dan 731 Butir Ekstasi

Pengedar-sabu6.jpg
(Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU- Polisi Sektor Rumbai menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu dan ektasi, yang ditangkap pada hari Kamis 30 Juli 2020 sekitar pukul 21.30 WIB.

Sabu seberat 176, 25 Gram dan 731 butir ektasi berlogo WB warna oranye diamankan dari tersangka.

Kapolsek Rumbai AKP Viola Dwi Anggreni S.IK mengatakan kepada media, pengungkapan peredaran narkoba bermula dari laporan masyarakat, kemudian polisi menindaklanjuti dan melakukan penangkapan terhadap tersangka BR dan YK di Jalan SM. Amin, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

"Tersangka BR meletakan sabu tersebut di atas trotoar, sabu tersebut dimasukan ke kotak rokok," Jelas Kapolsek pada hari Kamis 6 Agustus 2020.

Setelah dilakukan introgasi, tersangka mengaku paket sabu itu seberat seperdelapan ons yang dijualnya sebesar tujuh juta rupiah. Polisi pun melakukan pengembangan ke Jalan Manyar Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan.


"Setelah melakukan introgasi, tersangka mengaku masih menyimpan barang bukti di kosannya," sebut AKP Viola.

Setelah melakukan penggeledahan di kamar kosannya, polisi menemukan lebih dari 175 gram sabu yang dipecah menjadi beberapa paket siap edar, 731 butir pil ekstasi berlogo WB berwarna oranye, timbangan, buku tabungan,  ratusan bungkusan sabu, uang sebesar enam ratus ribu rupiah.

"Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti, dibawa ke Mapolsek Rumbai untuk dilakukan penyelidikan dan pendalaman," Ungkapnya.

Kanit Reskrim Polsek Rumbai Iptu Lukman SH yang mendampingi Kapolsek mengatakan, Kedua tersangka merupakan pengedar dan sebagai penyimpan barang yang dikendalikan oleh Pelaku Inisial L. Setelah melakukan pengembangan, Pelaku L tidak berada ditempat dan polisi menetapkan Daftar Pencarian Orang atau DPO terhadapnya.

"Dalam penangkapan ini kita setelah  introgasi dari kedua pelaku, pelaku mengakui dia sebagai pengantar yang dikendalikan oleh pelaku L Yang sekarang ini DPO, dia khusus sebagai penyimpan barang kalau ada yang memesan, dikendalikan oleh L dan dia hanya yang mengantarkan dengan sistem lempar," Kata Iptu Lukman.

Para tersangka dibayar oleh L sebesar 300 ribu untuk seperdelapan ons, jika ada pesanan 1 ons, kedua pelaku dibayar masing-masing 500 ribu rupiah.

Kedua pelaku merupakan kepercayaan L untuk menyimpan dan mengedarkan ekstasi dan sabu, yang diakuinya sudah berlangsung selama dua bulan.