Roni Pasla: RPJMD Baru Pekanbaru Cacat Hukum

rpjmd.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Anggota DPRD Kota Pekanbaru Fraksi PAN, Roni Pasla menilai Wali Kota Pekanbaru Pekanbaru dan beberapa anggota dewan sudah menyalahi Tata Tertib (Tatib) Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru.

Dijelaskan Roni, tatib yang dilanggar adalah tatib nomor 105, dimana setiap pengesahan Peraturan Daerah (Perda) wajib dihadiri 2/3 anggota, atau 30 dari 45 anggota DPRD Pekanbaru.

Kalau rapat dilanjutkan juga, artinya rapat itu cacat hukum karena tidak kuorum.

"Kalau tak kuorum dipending 2x1 jam, kalau tak kuorum juga ada waktu tiga hari untuk paripurna ulang. Kalaupun hasilnya tak kuorum lagi, itu tak bisa dilanjutkan, penentuan hasil rapat diserahkan ke Gubernur," ujar Roni.

Kemudian, Fraksi PAN juga menyoroti rapat yang undangannya hanya ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Ginda Burnama yang merupakan menantu dari Wali Kota Pekanbaru, Firdaus.

"Tatib nomor 135 itu disebutkan bahwa yang menandatangi rapat wajib Ketua DPRD Pekanbaru selagi dia tidak berhalangan, sekarang Ketua sedang di Pekanbaru," jelasnya.

Tak hanya dari segi legalitas rapat, bahan rapat juga tidak memenuhi regulasi, yakni Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, dimana Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD) hanya bisa dilakukan jika sisa masa jabatan kepala daerah minimal tiga tahun.


Sedangkan Wali Kota Pekanbaru Firdaus hanya sisa dua tahun jabatan saja.

Roni mengakui dalam regulasi tersebut, diperbolehkan merevisi RPJMD jika ada hal-hal mendesak. Misalnya, persoalan Covid-19 yang membuat banyak orang kehilangan pekerjaan hingga Dana Bagi Hasil (DBH) menurun akibat harga minyak dunia yang anjlok.

"Kalau tak ada itu, berarti tak ada dasar hukum unntuk merubah ini. Makanya kita Fraksi PAN menyoroti itu. Kalau tak sampai tiga tahun, silahkan rubah, tapi beri pertimbangan wabah Covid-19. Masukkan kajian tentang ini. Sehingga arah pembangunan kita kedepannya sejalan dengan itu," jelasnya.

Roni menduga ada kepentingan besar Wali Kota dibalik revisi RPJMD ini, sebab RPJMD adalah induk dari APBD, setelah RPJMD disahkan berarti ada penjabaran yang nanti sampai kepada APBD.

"Kalau RPJMD sudah direvisi. Apa kegiatan yang mereka rencanakan sudah ada payung hukumnya. Kita lihat ada kepentingan pemerintah besar di sini, apalagi banyak proyek strategis nya yang belum selesai," tutupnya.

Adapun dalam rapat tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Firdaus serta dari Pimpinan DPRD ada Ginda Burnama dari fraksi Gerindra dan T Azwendi Fajri dari Fraksi Demokrat.

Dari data yang dihimpun, ada 27 orang yang hadir, rinciannya Fraksi PAN dan PKS tidak ada datang sama sekali, kemudian Fraksi Golkar hanya dihadiri oleh Tarmizi Muhammad yang mana kakak kandung dari Wali Kota dan Ketua Fraksi Masny.

Fraksi PDIP dihadiri oleh Ketua Fraksi Dapot Sinaga, Wakil Ketua Fraksi Tarigan yang juga Ketua Badan Kehormatan (BK) Ruslan Tarigan, anggota Davit Marihot Silaban, dan Robin Eduar.

Di fraksi Hanura Nasdem, semua hadir kecuali Krismat Hutagalung. Sedangkan Fraksi Gerindra Plus hadir semua.

Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Pekanbaru Fraksi Golkar, Ida Yulita Susanti mengungkapkan keprihatinannya kepada beberapa anggota DPRD Kota Pekanbaru dan juga Wali Kota Pekanbaru, Firdaus.

Pasalnya, di tengah masyarakat yang kelaparan akibat Covid-19, Walikota Firdaus dan Menantunya yang juga Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Ginda Burnama malah memikirkan urusan megaproyek.

"Disaat masyarakat kelaparan, walikota dan menantu ngebet mau ngejar proyek yang habiskan anggaran triliun," tegas Ida, Selasa, 12 Mei 2020.