Penambang Pasir Ilegal di Atas Lahan Sengketa Di Kecamatan Tapung

ilegal.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Penambang pasir diduga ilegal terjadi di Jalan Garuda Sakti Km 6, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kampar. Melihat kondisi tanah, penambangan pasir telah berlangsung cukup lama.

Dari pantauan lapangan pada Senin 30 Maret 2020, terdapat setidaknya 5 truk dan satu alat berat untuk mengeruk tanah.

Saat berada di lokasi yang berdekatan dengan Pondok Pesantren Mamba'un Quran, tampak juga beberapa orang yang mengaku bertugas mendata jumlah truk pembawa pasir yang melintas di jalan tersebut. Kondisi tanah dengan luas sekitar 1, 5 hektare tampak telah dikeruk dengan kedalaman sekitar 3 Meter.

Saat Riauonline bersama rekan wartawan lainnya beberapa menit berada di lokasi, satu per satu truk tersebut meninggalkan lokasi.

Media ini mencoba mencari informasi tentang aktifitas penambang pasir kepada dua orang laki-laki yang bertahan di sana, seorang pria mengaku bernama Marpaung yang dijumpai mengaku dirinya baru mengeruk tanah di sana.

Ia mengaku pada wartawan, semua pekerja disuruh oleh seorang pria bermarga Sihombing.


"Yang punya alat (berat) namanya Pak Regar, Dia mekanik, yang nyuruh Sihombing, dia pengelola ini," Katanya.

Saat ditanyakan terkait perizinan penambangan tersebut, Marpaung mengaku tidak mengetahuinya. Lagi-lagi, baru bekerja di sana, menjadi alasannya tidak mengetahui hal tersebut.

"Kalau izin, saya tidak tahu, saya baru," Sebutnya.

Sayangnya, terkait nama-nama yang disebutkan Marpaung itu, seperti Regar, dan Sihombing, tidak dijumpai di lokasi tersebut.

Dari informasi yang didapat, kegiatan yang disinyalir ilegal itu, bermula dari sengketa lahan. Salah satu pihak, diduga telah menggunakan surat tanah palsu di lokasi tersebut.

Hal tersebut telah dilaporkan ke Polda Riau, namun tidak tampak garis polisi atau Policeline, sebagai penanda lahan tersebut dalam status quo.

Laporan warga atas nama Umar Suro, melaporkan dua orang berinisial T dan BR atas dugaan menggunakan surat palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHPidana. Laporan itu tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/524/XI/2019/SPKT/Riau tertanggal 18 November 2019 lalu.

Adapun laporan tersebut seperti yang disampaikan warga atas nama Umar Suro. Warga Pekanbaru itu melaporkan dua orang masing-masing berinisial T dan BR atas dugaan menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHPidana. Laporan itu tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/524/XI/2019/SPKT/Riau tertanggal 18 November 2019 lalu.

Saat ditanyakan kepada Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, laporan tersebut masih dalam penyelidikan. Dalam kasus ini katanya, penyidik menjumpai kendala dalam pengusutan perkara itu.

"Status masih lidik, Saksi kunci yang disebut pelapor, hingga saat ini belum memenuhi panggilan," Katanya.