Kejari Kuansing Terima Pelimpahan Kasus Karhutla dengan Empat Tersangka

4-tersangka-dilimpahkan.jpg
(robi)

Laporan: ROBI SUSANTO

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menerima pelimpahan perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Kamis, 21 November 2019.

Di mana ada empat orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Keempat tersangka masing-masing Guswan Nesri (28) warga Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Tukiman alias Pak Man, Ramadi (29) warga Desa Akar Belingkar, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rohil.

Dan terakhir Kusno (33) warga Desa Sukamaju, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Berdasarkan surat dakwaan, untuk tersangka Guswan Nesri (28) dan Tukiman terancam dijerat pasal 108 jo Pasal 56 ayat (1) huruf UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar.

Sementara dua tersangka lagi Ramadi (29) dan Kusno (33) terancam didakwa dua pasal berbeda yakni pasal 69 Ayat (1) huruf h jo Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal ini berbunyi "Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00".

Kedua Pasal 78 Ayat (3) jo Pasal 50 Ayat (3) huruf d UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan berbunyi "Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00". Pasal 50 ayat (3) huruf d : Setiap orang dilarang membakar hutan.

"Kita punya waktu 20 hari melakukan penahahan dan kalau bisa Minggu depan sudah disidangkan," ujar Kajari Kuansing Hadiman Gusti Beruh, SH, MH melalui Kasi Pidum Kejari, Samsul Sitinjak, SH kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 21 November 2019.

Pelimpahan kasus Karhutla tersebut juga disaksikan Kasat Rekrim Polres Kuansing AKP Andi Cakra Putra di kantor Kejari Kuansing.

Di mana perkara ini selain ditangani oleh Polsek juga ditangani oleh Polres Kuansing. Samsul mengatakan, dari awal kasus ini muncul dimulai dari proses penyidikan sudah diikuti oleh Kejaksaan hingga dinyatakan lengkap dan P21.


"JPU akan merumuskan kembali dakwaan dan menyusun surat dakwaan, baru setelah itu kita limpahkan ke Pengadilan untuk disidang secepatnya," katanya.

Sesuai posisi kasus ini keempat terdakwa diamankan di lokasi berbeda, terdakwa pertama Tukiman alias Pak Man beserta barang bukti diamankan anggota Polsek Singingi Hilir di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, akhir Juli 2019 lalu.

Selanjutnya tersangka Guswan Nesri (28) diamankan bulan September 2019 bertempat di Sungai Batang Uwo Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi. Keduanya diduga membuka lahan dengan cara membakar.

"Kalau dua tersangka ini melakukannya di kebun masing-masing," ujar Kasi Pidum Samsul Sitinjak.

Sementara dua tersangka lagi pertama Ramadi (29) itu diamankan, kejadiannya berawal sekira bulan Juli 2019. Ketika itu terdakwa bertemu dengan Samsul (termasuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dan disuruh untuk mengimas tumbang lahan milik Samsul di areal Hutan Lindung Rimbang Baling, Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir.

Di mana kondisi lahan sebelumnya masih ditumbuhi pepohonan dan tumbuhan liar. Sedangkan di sekitar lokasi lahan tersebut terdapat kebun jeruk dan kebun sawit.

Samsul memberikan upah kepada tersangka untuk mengimas tumbang di lahan tersebut sebesar Rp 400.000. Selanjutnya pada Sabtu, 3 Agustus 2019 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa bertemu dengan Samsul.

Kemudian terdakwa disuruh membakar lahan yang telah dimas tumbangkan tersebut dengan tujuan supaya memudahkan untuk melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar dan membuat lahan menjadi subur.

Tersangka menyetujui dan menerima upah Rp 100.000, selanjutnya tersangka menuju lahan tersebut menumpuk bekas imas tumbang yang sudah kering dengan posisi bakar sebanyak tiga titik sejajar.

Sekira pukul 20.00 WIB menggunakan korek api terdakwa menyalakan api dan membakar lahan dimulai dari tumpukan bagian bawah.

Hingga Sabtu, 4 Agustus 2019 terdakwa mengawasi lahan yang tersangka bakar, sekitar pukul 13.00 WIB saat terdakwa istirahat dipondok dekat lahan anggota kepolisian datang melakukan interogasi terhadap tersangka dan akhirnya diamankan.

Sementara Kusno (33) sendiri diamankan, kejadian berawal ketika terdakwa membeli lahan yang terletak di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir seluas lebih kurang 4 hektar dari Samsul.

Lahan tersebut tersangka beli dalam bentuk sebagian ada bekas lahan dibakar dan sebagian besar bentuk hutan sosok yang terdapat tunggul pohon yang besar dan kecil bekas imas tumbang.

Dari lahan tersebut sekitar setengah hektar telah tersangka tanami dengan kelapa sawit dan cabe. Sekira Juni 2019 tersangka hendak membersihkan lahan yang belum ditanami dengan cara menebas lahan menggunakan parang, chainsaw untuk mencincang kayu besar bekas tumbangan lama dengan tujuan untuk ditanami cabe dan kelapa sawit.

Setelah lahan tersebut dibersihkan pada Sabtu 3 Agustus sekira pukul 08.00 WIB terdakwa mengumpulkan kayu-kayu, ranting kayu beserta daun-daun yang telah dicincang dan ditumpuk menjadi beberapa titik, dengan tujuan supaya memudahkan terdakwa untuk melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar dan membuat lahan menjadi subur.

Selanjutnya pada hari Minggu 4 Agustua 2019 sekira pukul 08.00 WIB tersangka mulai membakar tumpukan yang mulai mengering menggunakan korek api.

Saat api sudah menyala tersangka yang berada di sekitar lahan yang terbakar memantau supaya api tidak melebar ketanaman cabe yang sudah tersangka tanam. Sekitar pukul 13.00 WIB api yang sedang menyala datang petugas pemadam dari PT RAPP yang menyuruh tersangka memadamkan api.

Setelah dilimpahkan, keeempat tersangka ini selanjutnya akan dititipkan di Lapas Teluk Kuantan sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan.