Sanksi Pidana Ancam PPS Kalau Tak Umumkan C1


RIAU ONLINE
, PEKANBARU
 - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau mengingatkan Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) untuk mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdasn pada kegiatan Supervisi dan Monitoring pleno Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat PPK di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Sabtu, 20 April 2019.

"Berdasarkan Pasal 391 UU No.7 Tahun 2017, PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum," ungkap Rusidi.

Rusidi menambahkan, jika terdapat PPS yang tidak mengumumkan salinan tersebut, maka anggota PPS terancam akan mendapatkan sanksi berupa kurungan badan selama 1 Tahun.


Jadi, jika ada PPS yang dengan sengaja tidak mengumumkan C1 di wilayah kerjanya, kata Rusidi, maka pidana akan menanti petugas PPS tersebut.

"Sanksinya jelas dikenakan pidana kurungan paling lama 1 Tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta dan itu jelas tercantum pada pasal 508 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017." jelasnya.

Diakui Rusidi, pihaknya banyak mendapat pertanyaan serta permintaan dari masyarakat terutama peserta pemilu kepada jajaran pengawas terkait sulitnya mendapatkan formulir C1 tersebur.

Lebih jauh Rusidi menghimbau agar setiap pengawas pemilu dapat memperhatikan dan mengetahui apa saja yang menjadi wewenang dari PPS, PPK, serta jajaran KPU.