KPPS dan PPK Otak-atik C1? Pidana Penjara Menanti Anda

Surat-suara-TPS-kurang.jpg
(Ist)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau mengingatkan para penyelenggara Pemilu, baik petugas KPPS, Pengawas TPS, PPS, PPK, PPL, Panwascam hingga KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk tidak main-main dengan mengubah, mengotak-atik Form C1.  

Tak hanya kepada penyelenggara semata saja, Bawaslu Riau juga memperingatkan kepada Partai Politik Peserta Pemilu untuk mengawasi dan cermati perolehan suara di internal masing-masing partai.

"Ada potensi pergeseran suara Parpol ke Caleg. Cermati juga penjumlahan akhirnya, sudah ada ditemukan ada penjumlahan yang salah di C1," kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Minggu, 21 April 2019 kepada RIAUONLINE.CO.ID. 

Rusidi juga mewanti-wanti bahkan memberikan warning, peringatan kepada seluruh para pihak. "Jangan coba-coba melakukan perubahan perolehan suara yang sudah dihitung di TPS. Sanksi pidana menanti Anda," tegasnya.

 


Ia menjelaskan, memasuki hari keempat pencoblosan, Bawaslu Riau mengaku menerima permintaan dari masyarakat terkait pengawasan maksimal terhadap hasil dan rekapitulasi suara di setiap TPS.

Apalagi, saat ini beberapa rapat Pleno rekapitulasi suara tingkat kecamatan oleh PPK berjalan sangat akot dan menimbulkan kecemasan bagi para Caleg.

"Saya sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengawas melalui grup jejaring Whatsapp Bawaslu Kabupaten dan Kota memastikan hasil pemungutan dan perhitungan dan rekapitulasi suara tidak berubah dari tiap TPS di wilayahnya," kata Rusidi Rusdan memberikan jaminan atau garansi. 

Berdasarkan Pasal 505 Undang-undang No.7 Tahun 2017, menegaskan kepada Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi perolehan suara, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 Tahun.

Ia juga menambahkan, Pasal 504 UU No.7 Tahun 2017, ditekankan kepada setiap orang karena kelalaiannya menyebabkan rusak atau hilangnya berita acara pemungutan dan perhitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 389 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 Tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah).

"Dilihat dari 2 pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa siapapun, termasuk penyelenggara (KPU, Bawaslu dan jajarannya) yang merusak, menghilangkan, bahkan merubah hasil perhitungan suara dari TPS, akan dipidana dengan pidana paling lama 1 Tahun dan denda Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah)," tegas Rusidi.

Intruksi ini, menurut Rusidi agar Pengawas, Penyelenggara, dan Peserta Pemilu benar-benar menjaga amanat rakyat Indonesia demi menciptanya pemilu yang jujur, bersih, dan adil.