Pledoi Terdakwa Pembunuh Harimau : Istri Saya Meninggal Dengar Berita Ini

Harimau-betina-tewas.jpg
(Istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Falalini Halawa, pria berusia 41 tahun itu tak pernah menyangka jerat babi yang dia pasang juga menjeratnya ke balik jeruji.

Halawa merupakan warga Nias, dan selama empat tahun terakhir bekerja sebagai penjaga kebun sawit di Desa Indarung, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing, Riau.

Untuk menutupi dan memenuhi kebutuhan keluarga, dia lalu menanam ubi serta pisang di sela-sela 4 hektare lahan sawit yang dia jaga. Lahan sawit itu milik seorang saudagar kaya di Kuansing.

Namun, September 2018 lalu petaka menimpa. Malang tak berbau, jerat babi yang dia pasang ternyata menjerat si raja rimba, harimau sumatera.

Celakanya, harimau betina itu dalam keadaan berbadan dua. Ada dua janin yang dikandungnya, dan diperkirakan hanya beberapa bulan lagi melahirkan. Namun, harimau itu mati terjerat jerat babi.

Pada Selasa kemarin, (26/2), Halawa didampingi kuasa hukum dari LBH setempat, Yoga Saputra SH menyampaikan pembelaan.


Ada kisah pilu yang juga sepertinya juga menarik perhatian majelis hakim.

"Semenjak saya sudah di dalam ini, keluarga saya banyak belum tau. Istri saya setelah dengar berita saya juga meninggal. Saya mohon keringanan. Saya tidak merasa berniat membunuh harimau," kata Halawa dihadapan hakim yang dipimpin Reza Darmawan Pratama.

Hakim lalu menjawab turut berduka cita dengan kondisi Halawa. Hakim sendiri sesuai agenda baru akan membacakan putusan hari ini, Rabu (27/2).

Yogi Saputra SH, kuasa hukum terdakwa usai persidangan mengatakan bahwa terdakwa sama sekali tidak terlibat dalam jaringan penjualan gelap harimau. Terdakwa hanya berniat melindungi perkebunan dari hama babi.

Selain itu, Yogi turut mengatakan jika Halawa tidak pernah diberikan informasi atau penyuluhan dari pemerintah bahwa perkebunan tempat dia tinggal merupakan kawasan perlintasan harimau.

"Juga tidak ada papan informasi di sana bahwa lokasi itu jadi tempat perlintasan atau home range harimau," ujarnya.

Justru, dia mengatakan seketika harimau itu terjerat di penjerat babinya, Halawa langsung melaporkan ke Polisi terdekat. Polisi lantas berkoordinasi dengan Dinas terkait. Saat laporan itu disampaikan, kondisi harimau belum mati, dan Halawa panik tidak tau harus berbuat apa.

"Terdakwa ini langsung lapor polisi setelah terjerat. Dia yang melapor dan diperiksa, malah jadi tersangka," kata Yogi yang baru ditunjuk pengadilan sebagai kuasa hukum terdakwa selama persidangan.

Sementara itu, selama penyidikan oleh BBKSDA Riau, hinngga dilimpahkan ke jaksa, Halawa sendiri tak pernah sekalipun didampingi pengacara.

Halawa hari ini akan menghadapi nasib hidupnya. Dia yang sebelumnya dituntut 4,5 tahun penjara hanya bisa pasrah.